Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/No. 05 Seri D, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif yang termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu sistem penanganan yang terkendali dan bermutu;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Luwu perlu adanya suatu Program Jaminan Sosial Kesehatan Daerah khususnya bagi
masyarakat .....
-2-
Masyarakat yang terdaftar sebagai Penduduk Luwu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta belum mempunyai asuransi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang .....
-3-
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang .....
-4-
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 .....
-5-
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
18. Peraturan .....
-6-
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten / Kota Sehat;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan ......
-7-
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008;
23. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
25. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah;
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
27. Peraturan .....
-8-
27. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.02/2013 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
29. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 443);
30. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
32. Peraturan .....
-9-
32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati .....
-10-
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
7. Tim Teknis Kabupaten adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pendataan, pengelolaan, verifikasi, dan penetapan Data Penerima Bantuan Iuran.
8. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
9. Jaminan Sosial Daerah yang selanjutnya disingkat JSD adalah salah satu bentuk program perlindungan sosial yang diselenggarakan negara/daerah guna menjamin warga daerahnya memenuhi kebutuhan dasar hidup yang minimal layak.
10. Jaminan .....
-11-
10. Jaminan Sosial Kesehatan Daerah Luwu yang selanjutnya disebut Jamsoskesda adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan warga masyarakat Luwu agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan/membayar iuran atau iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah Daerah.
11. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
12. Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Sosial Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
13. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Sosial Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan social kesehatan.
14. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
15. Orang .....
-12-
15. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.
16. Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dari yang bersifat pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuan klasifikasi yang ditetapkan.
17. Rumah Sakit Umum Pusat yang selanjutnya disebut RSUP adalah Rumah Sakit Umum Pusat DR. Wahidin Sudirohusodo.
18. Rumah Sakit Khusus yang selanjutnya disebut RSK adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis pelayanan tertentu berdasarkan disiplin ilmu.
19. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berada di kabupaten.
20. Rumah Sakit Swasta adalah Rumah Sakit Milik Swasta yang berdiri baik di Kabupaten/Kota atau Ibukota Provinsi.
21. Rumah ......
-13-
21. Rumah Sakit/Puskesmas dan jejaring adalah semua fasilitas pelayanan baik milik pemerintah maupun swasta di tingkat pelayanan dasar dan rujukan yang memberikan pelayanan kesehatan.
22. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu yang berada di setiap kecamatan/kelurahan/desa yang memberikan pelayanan tingkat pertama.
23. Pelayanan Kesehatan Swasta adalah upaya pelayanan kesehatan di bidang medis yang dilaksanakan baik perorangan maupun berkelompok atau yayasan yang berbadan hukum.
24. Rawat Jalan Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut RJTP adalah pelayanan poliklinik umum yang diberikan di Puskesmas dan jejaringnya, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling.
25. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RJTL adalah pelayanan spesialistik yang di laksanakan di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-paru dan Rumah Sakit Khusus lainnya.
26. Rawat ......
-14-
26. Rawat Inap Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut RITP adalah pelayanan rawat inap di Puskesmas yang meliputi akomodasi rawat inap, konsultasi medik, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan, laboratorium sederhana (darah, urine, feses) dan radiologi.
27. Rawat Inap Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RITL adalah pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta pada fasilitas di kelas III yang bekerja sama dengan Program Jaminan Sosial Kesehatan Luwu (Jamsoskesda Luwu ).
28. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai ke pelayanan tingkat lanjutan di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah dan jejaringnya serta Rumah Sakit Swasta.
29. Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut PPATRS adalah fasilitas layanan yang disiapkan Rumah Sakit untuk pengelolaan layanan administrasi.
30. Gawat Darurat/Emergency adalah suatu keadaan gangguan kesehatan yang harus mendapat tindakan segera dan apabila terlambat keadaan menjadi memburuk, menyebabkan kecelakaan atau meninggal yang dilayani ke unit gawat darurat.
31. Penduduk .....
-15-
31. Penduduk Kabupaten Luwu adalah setiap orang yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Luwu serta berdomisili di Kabupaten Luwu.
32. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
33. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga.
BAB II
NAMA PROGRAM, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 2
Program Jaminan Sosial ini diberi nama Jaminan Sosial Kesehatan Daerah Luwu yang disingkat Jamsoskesda.
Pasal 3
(1) Tujuan umum penyelenggaraan Program Jamsoskesda adalah:
a. menjamin .....
-16-
a. menjamin agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
b. untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan terhadap seluruh Penduduk Kabupaten Luwu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
(2) Tujuan khusus program sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
a. meningkatnya cakupan Penduduk yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit; dan
b. meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi Masyarakat.
Pasal 4
Sasaran Program Jamsoskesda diperuntukkan bagi Masyarakat yang kurang mampu/miskin di Kabupaten Luwu yang belum terjamin oleh sistem asuransi kesehatan yang lain.
BAB III .....
-17-
BAB III
KEPESERTAAN
Pasal 5
(1) Setiap Penduduk Miskin/Kurang Mampu yang terdaftar dan memiliki KTP dan atau KK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kecuali bagi yang mempunyai jaminan kesehatan seperti PNS (BPJS), TNI/Polri (ASABRI), Peserta Jamkes Swasta, Jamkes Mandiri.
(2) Penduduk Miskin/Kurang Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didata oleh Tim Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Peserta Jamsoskesda.
(3) Tim Teknis pendataan Peserta Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
(1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Tim Teknis Kabupaten.
(2) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan.
Pasal 7 .....
-18-
Pasal 7
Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan validasi oleh Tim Teknis Kabupaten dan dijadikan data terpadu.
Pasal 8
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Bupati, dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola keuangan daerah ataupun unit kerja lainnya yang terkait.
Pasal 9
(1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Bupati dirinci menurut Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penentuan jumlah PBI Jamsoskesda.
Pasal 10
(1) Penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan daerah mendaftarkan jumlah PBI Jamsoskesda yang telah ditetapkan sebagai
Peserta ......
-19-
Peserta program Jamsoskesda kepada BPJS Kesehatan.
(2) BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta Jamsoskesda yang telah didaftarkan.
BAB IV
PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pasal 11
Pelayanan kesehatan Jamsoskesda di Puskesmas dan jaringannya meliputi:
a. RJTP, dilaksanakan pada Puskesmas dan jejaringannya baik dalam maupun luar gedung;
b. RITP, dilaksanakan pada Puskesmas;
c. paket persalinan yang dilakukan di Puskesmas/Bidan di Desa/Polindes/Praktek Bidan Swasta;
d. pelayanan gawat darurat (emergency); dan
e. pelayanan rujukan.
Bagian .....
-20-
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Pasal 12
Pelayanan kesehatan Jamsoskesda Kabupaten Luwu di Rumah Sakit dan jaringannya meliputi:
a. RJTL, dilaksanakan pada Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan Poliklinik Spesialis, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat/Rumah Sakit Khusus Paru-paru/Rumah Sakit Khusus Kusta dan Rumah Sakit lainnya;
b. RITL, dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang bekerja sama dengan program Jamsoskesda Kabupaten Luwu; dan
c. pelayanan gawat darurat.
Bagian Ketiga
Sistem Rujukan
Pasal 13
(1) Sistem rujukan dilakukan secara berjenjang dalam wilayah Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dalam hal kasus emergency.
Bagian .....
-21-
Bagian Keempat
Pelayanan Kesehatan yang Dijamin
Pasal 14
Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemerintah Daerah adalah pelayanan kesehatan Penduduk Miskin/Kurang Mampu di Kabupaten Luwu dalam upaya untuk pencegahan, pengobatan, kecacatan fisik dan mental serta rehabilitasi narkoba melalui program Jamsoskesda.
BAB V
SUMBER DANA PROGRAM
Pasal 15
(1) Dana yang digunakan untuk Program Jamsoskesda bersumber dari sharing antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu dengan proporsional berdasarkan perimbangan jumlah Penduduk serta dana dari Pihak lain yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pengelolaan dana/keuangan program Jamsoskesda dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pasal 16 .....
-22-
Pasal 16
(1) Besaran dana yang diperlukan untuk Program Jamsoskesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah.
(2) Dana sektor/bidang kesehatan dialokasikan minimal 15 % (Lima Belas per Seratus) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
VERIFIKASI
Pasal 17
(1) Verifikasi Jamsoskesda meliputi verifikasi administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan dan administrasi keuangan.
(2) Teknis Pelaksanaan Verifikasi Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
KLAIM DAN SANKSI
Pasal 18
(1) Pengajuan klaim oleh Pemberi Pelayanan
Kesehatan .....
-23-
Kesehatan Jejaring Program Jamsoskesda harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Bagi unit pelayanan kesehatan jejaring program Jamsoskesda yang mengajukan klaim tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, maka terhadap klaim yang diajukan tidak akan dilakukan pembayaran.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 19
(1) Setiap Penduduk Luwu yang telah memiliki jaminan kesehatan lainnya dilarang menjadi Peserta program Jamsoskesda.
(2) Petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Jamsoskesda dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
(3) Tim verifikasi data dilarang memasukkan data yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
BAB IX .....
-24-
BAB IX
PENGORGANISASIAN
Pasal 20
(1) Pengorganisasian dalam penyelenggaraan Jamsoskesda terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Pengelola di Kabupaten.
(2) Tim Koordinasi dan Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya.
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 21
Untuk terlaksananya Program Jamsoskesda dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten.
BAB XI
PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN
Pasal 22
(1) Perubahan data PBI Jamsoskesda dilakukan dengan:
a. Penghapusan .....
-25-
a. penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang tercantum sebagai PBI Jamsoskesda karena tidak lagi memenuhi kriteria;
b. penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jamsoskesda karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
(2) Perubahan data PBI Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Teknis Kabupaten.
(3) Perubahan data ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan bidang pengelola keuangan daerah atau unit kerja lainnya yang terkait.
(4) Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI Jamsoskesda akan dilaksanakan setiap 6 (Enam) Bulan sekali dalam tahun berjalan.
Pasal 23
Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu wajib menjadi Peserta Jamsoskesda dengan membayar Iuran sendiri.
BAB XII .....
-26-
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 24
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI Jamsoskesda, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 25
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat disetiap pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati sesuai kewenangannya.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1) Pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh Tim Pengelola dan Tim Koordinasi Jamsoskesda Tingkat Kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan program Jamsoskesda dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
BAB XIV .....
-27-
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) Bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 12 (Dua Belas) Bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 29 ......
-28-
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebagai upaya pemeratan kesempatan mendapatkan pelayanan dibidang kesehatan guna terwujudnya taraf hidup dan peningkatan kesejahteraan umum, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat terhadap Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Poso perlu dibentuk suatu payung hukum yang didasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam PPeraturan Daerah ini diatur tentang jaminan pelayanan kesehatan dengan menetapkan pembatasan yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pelayanan kesehatan dan pelayanan yang tidak dijamin, peserta dan kepesertaan, prosedur pelayanan dan penyelenggara, pembiayaan, kerja sama pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penanganan keluhan, pengawasan dan evaluasi, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang maka diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan individu dan masyarakat baik perokok aktif maupun perokok pasif. dalam rangka pelaksanaan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MenKES/PB/i/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok , maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DaIam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010;Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Sanksi Administratif;
h. Penertiban;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, LL KOTA SINGKAWANG: 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Air Baku
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan hidup mendasar bagi kehidupan sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.11 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.37 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.42 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2012, Kepres No.32 Tahun 1990, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Zona Perlindungan Sumber Air Baku, Upaya Perlindungan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
18 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang menjadi rumah sakit dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012, menegaskan bahwa Badan Layanan Umum dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai wewenangnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Kebijakan Tarif, Kegiatan Yang Dikenakan tarif, Komponen tarif, Pola Perhitungan tarif, Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Defeciency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau,
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
serta kelangsungan peradaban manusia. Penularan HIV AIDS di Kabupaten Sukamara
memperlihatkan kecenderungan yang hampir
memperihatinkan, tanpa mengenal status sosial serta batas
usia, dengan peningkatan yang signifikan, sehingga
memerlukan pencegahan dan penanggulangan terpadu,
terarah, sistematis menyeluruh, partisipasif, dan
berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan penanggulangan HIV AIDS, maka diperlukan pengaturan
tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Republik Indonesia, Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS;
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI (KIE) dan SURVEILANS;
BAB VI
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DAERAH;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2015
penyelanggaraan - upaya - penanggulangan - hiv - dan - aids
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV Dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya dalam menurunkan angka kesahitan angka kematian membatasi penularan dan penyebaran serta mengurangi dampak negatif maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV dan AIDIS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2010; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 75 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 tahun 2012; Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2014; Perda kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Sasaran, Strategi Penanggulangan, Upaya Penanggulangan , Surveilans HIV Dan AIDS, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kelembagaan, Kerahasiaan Dan Perlindungan, Peran Serta Masyarakat ODHA Dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Kerjasama, Penghargaan, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.4511
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, penetapan kawasan tanpa rokok diatur dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, sanksi bagi aparat, penyidikan, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Poso Nomor 44 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015
KesehatanLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008545 tanggal 18 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kua!itas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 41); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah
2. Ketentuan Pasal 27;
3. Ketentuan Pasal 38 diubah
4. Ketentuan Pasal 41 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39) diubah
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat