Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 202/PMK.010/2016, BN.2016/NO.2033,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015 Tentang Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.04/2007
PMK No. 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mengubah :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 15/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 34; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.011/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 89/PMK.011/2009, https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film Dari Thailand
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti
terjadi dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed
grade) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian
bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan
kerugian yang dialami industri dalam negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap
Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari
Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang
termasuk dalam pos tarif ex2922.4 1.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok,
dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen
produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping adalah Changchun Dahe Bio
Technology Development Co., Ltd., Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng
International Co., Ltd., Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd., Meihua Group
International Trading (Hongkong) Limited., Xinjiang Meihua Amino Acid Co., Ltd., Jilin
Meihua Amino Acid Co., Ltd., dan Perusahaan Lainnya. Pengenaan Bea Masuk
Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation)
yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema
perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam
hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau
kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema
perjanjian atau kesepakatan internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022
PMK No. 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Mengubah :
PMK No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok
Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105,
TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No. 1031), Permenkeu RI 192/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1385).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa
Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai batasan Jumlah Produksi
tercantum Lampiran I, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai
per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran
II, danTarif cukai per batang atau gram dan batasan Harga Jual Eceran terendah per
batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam
Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
11 HLM, Lampiran halaman 7 - 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 122/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 805; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint dan Casing Crayon untuk Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2022
PMK No. 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber
(PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, telah ditetapkan
besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor berupa produk Polyester
Staple Fiber (PSF) dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang
berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature
2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea
Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara
India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 114/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No. 868), Permenkeu
RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 316).
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple
Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 868) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian barang serat staple
sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester
yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90, dikenakan Bea Masuk
Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.010/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I Dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Keuangan telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya yang berlaku sampai dengan tanggal 20 Januari 2018, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1178/M-DAG/SD/ 10/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1328/MDAG/SD/11/2017
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661)); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang berlaku selama tiga tahun. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum di dalam lampiran Permenkeu ini. Impor produk I dan H section dari negara yang dikecualikan ini maupun negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap arang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2018.
-
-
10 HLM, Lampiran halaman 8-10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim
investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu
menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan
sarana pengangkut dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National
Logistic Ecosystem/ NLE) dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,
TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun
2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
158/PMK.04/2017 (BN Tahun 2017 No.1599), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018
(BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pengangkut wajib menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik
Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dan menyediakan pelayanan
pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional
(National Logistic Ecosystem/ NLE) dan/atau pelayanan pengiriman pesanan
secara elektronik (delivery order online) diberlakukan.
Pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan
Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest atau
menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest,
dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UndangUndang Kepabeanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat