Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penelusuran Kader Pegawai Negeri Sipil Potensial dan Penyusunan Kelompok Pegawai Negeri Sipil Potensial Secara Terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, pengembangan kompetensi dan karier Pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu menerapkan Sistem merit; bahwa untuk menerapkam Sistem merit, pengaturan pengisian Jabatan administrasi dilakukan dengan menggunakan metode penelusuran Pegawai Negeri Sipil potensial (Talent Scouting) secara terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ke dalam database Pegawai Negeri Sipil potensial (talent pool) di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Pengisian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo merupakan bagian dari manajemen pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang harus mendasarkan penerapan sistem merit; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penelusuran Kader Pegawai Negeri Sipil Potensial secara Terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran dan Pelaksanaan
Bab III Persyaratan Talent Scouting
Bab IV Tahapan Seleksi
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 27 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, perlu dilakukan perubahan
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; PM Informasi dan Komunikasi Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; PM Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Perda Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2012; Perda Nomor 6 Tahun 2012; Perda Nomor 13 Tahun 2014; Perwal Nomor 33 Tahun 2015; Perwal Nomor 67 Tahun 2014; Perwal Nomor 83 Tahun 2014; Perwal Nomor 96 Tahun 2014; Perwal Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; Beberapa Perubahan Ketentuan tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Undang-undang (UU) NO. 27, LN.2022/No.196, TLN No.6820, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pelindungan Data Pribadi
ABSTRAK:
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama; status perkawinan; dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Lampiran: 50 hlm; penjelasan hlm. 35 sd 50.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang terpadu, perlu
didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungiawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan di dalam PerPres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menegaskan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Satu Data Kabupaten Tana Toraja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2011;UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PerPres Nomor 27 Tahun 2014; PerPres Nomor 39 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM : Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Data, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, Portal satu Data Kabupaten Tana Toraja, Walidata, Produsen Data, Pengguna Data, Pengelolaan data pembangunan, Satu Data Kabupaten Tana Toraja, Forum Satu Data Kabupaten Tana Toraja. BAB II PERENCANAAN DATA. BAB III PENYELENGGARA DATA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Forum Satu Data. BAB IV PRINSIP SATU DATA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Standar Data, Bagian Ketiga Metadata, Bagian Keempat Interoperabilitas Data, Bagian Kelima Kode Referensi dan Data Induk. BAB V PENGUMPULAN DATA. BAB VI PENGUMPULAN DATA. BAB VII VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA. BAB VIII PENYEBARLUASAN DAN PENGAMANAN DATA Bagian Kesatu
Penyebarluasan Data. Bagian Kedua Pengamanan Data. BAB IX SANKSI. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
II Bab, 23 Pasal (13 hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan informasi sistem pemerintahan berbasi elektronik, perlu dilakukan pengendalian keamanan secara terpadu; bahwa agar keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan sesuai manajemen dan standar;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 76 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK, STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
23 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 27, BN.2015/No.1031, jdih.kominfo.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat danaAtau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa perpustakaan merupakan wahana pembelajaran dalam rangka pengembangan potensi masyarakat untuk mewujudkan manusia yang inovatif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan;
b. Bahwa untuk meningkatkan sumber daya, pelayanan dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas sesuai kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara berkesinambungan, perlu dilakukan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial;
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan pedoman;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Sumber Daya Perpustakaan; Bab 4. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; Bab 5. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 6. Peran Serta Masyarakat; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat