Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Staf Ahli Dan Konsultan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Lebih Meningkatkan Efisiensi Dan Efektifitas Pelaksanaan Tugas Bupati Di Bidang Pemerintahan, Pembangunan Dan Kemasyarakatan, Perlu Adanya Optimalisasi Pendayagunaan Sumber Daya Manusia
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 Tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
BAHW PRODUK HUKUM DAERAH PERLU DIBENTUK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA UNTUK MEMBERIKAN LANDASAN HUKUM BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANGNYA;
BAHWA PRODUK HUKUM DAERAH HARUS DIBENTUK SECARA TERENCANA, TERPADU, SISTEMATIS DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA, SEHINGGA DALAM PEMBENTUKANNYA HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN BERDASARKAN PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG PASTI, BAKU DAN STANDAR;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PRODUK HUKUM DAERAH; PERENCANAAN; PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERBENTUK PERATURAN; PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN; PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH; PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN; NOMOR REGISTER; PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI; PENYEBARLUASAN; PERTISIPASI MASYARAKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
54 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak
disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang
memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,
dapat diselesaikan sebagaimana mestinya;
c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dalam pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak
penyandang disabilitas sebagaimana telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara RepubliknIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam dan hak penyandang disabilitas, perencanaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, evaluasi penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, rencana aksi daerah, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kecamatan inklusi, penghargaan, partisipaso masyarakat dan pemerintah desa, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah perlu disusun Perencanaan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah perlu disusun Perencanaan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah:
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
21. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
Peraturan Daerah mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Sistematika RPJMD
- Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
- Perubahan RPJMD
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015, maka dipandang perlu untuk membuat kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
sektor pertanian tahun anggaran 2015 di Ka bu paten
Gunung Mas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nornor
08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/Permentan/SR.130/ 5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-
DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/ 11/2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan tenaga ahli yang mendukung misi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta sangat diperlukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah; Bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta untuk pembidangan keahlian belum seluruhnya mencakup misi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta 2017-2022, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok: Kedudukan, Fungsi dan Tugas, Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Mekanisme Kerja, Masa Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN
BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KREDIT USAHA RAKYAT KECIL JAWA TIMUR MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam memberikan layanan perbankan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) serta masyarakat secara cepat, mudah dan murah yang secara tidak langsung akan memberikan dampak lebih luas pada pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
16. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
17. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2000 Seri D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing merupakan urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terhadap
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : PER.02/MEN/III/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
terdiri dari 12 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perpanjangan IMTA, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi AdministrasiKetentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
mengatur mengenai Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Perubahan - Nama - Pengadilan Negeri - Ranai - Natuna
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan wilayah yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai. Sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan penataan dan penyelarasan penggunaan nama pengadilan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 2 Tahun 1986; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan Keppres Nomor 21 Tahun 2004.
Keppres ini menetapkan perubahan nama Pengadilan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai diubah menjadi Pengadilan Negeri Natuna. Daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna meliputi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Natuna, yang telah diperiksa tapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Lampiran file: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat