Bahwa pajak atas pengambilan air tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan . Untuk itu dipandang perlu penetapan harga dasar dan pajak atas harga dasar air tanah sesuai peruntukan wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 2 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Restoran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 1 Seri B Nomor 02) perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 1 Seri B Nomor 02 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pemanfaatan Lain-lain Pendapatan Asli Daeruh Yang Sah, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah dalarm memanfaatkan seluruh sumberdaya secara optimal melalui tata kelola keuangan daera yang baik,transparan, akuntabilitas, elektif, efisien dan bertanggungiawab, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomo 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. tanggung jawab; d. pembinaan dan pengawasan; e. penyidikan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG, NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN DAN BAHAN-BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN KEPAHIANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, NOmor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan dan Bahan-Bahan Asal Hewan di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1464/sj Tanggal 30 April 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang,Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin Antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 07 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan Dan Bahan- Bahan Asal
Hewan Di Kabupaten Kepahiang, maka Peraturan Daerah
SALINAN SALINAN
tentang retribusi harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. UU NRI No. 18 ayat (6)
2. UU No. 6 tahun 1967
3. UU No. 39 tahun 2003
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU no. 12 tahun 2011
7. UU No. 20 tahun 1968
8. UU No. 21 tahun 2011
9. UU No. 4 tahun 2008
1. Perda ini mengatur tentang Penetapan PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG, NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERAKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN DAN BAHAN-BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN KEPAHIANG,
2. dan Pencabutan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG,NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERAKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang,Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin Antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan Dan Bahan-Bahan Asal Hewan Di Kabupaten Kepahiang,
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 2 Seri B Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 243) sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 2 Seri B Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 243 )dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini masih tetap berlaku sampai diterbitkannya peraturan dan keputusan walikota yang baru menurut peraturan daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
b. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di
Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010;Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet; dan
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang
berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang
bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanankepada masyarakat dan kemandirian daerah telah ditetapkan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdiri dari Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan; Insentif Pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu membentuk peraturan daerah provinsi Maluku Utara tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Kepmendagri No. 973-909 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum
b. Jenis Pajak Daerah
c. Pajak Kendaraan Bermotor
d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
f. Pajak Air Permukaan
g. Pajak Rokok
h. Kewenangan Pemungutan
i. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
j. Pemungutan Pajak
l. Kedaluwarsa Penagihan
m. Pembukuan dan Pemeriksaan
n. Insentif Pemungutan
o. Rahasia Perpajakan
p. Bagi Hasil Pajak
q. Penyidikan
r. Ketentuan Pidana
s. Ketentuan Khusus
t. Ketentuan Peralihan
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat