Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya
menambah dan menghasilkan sumber pendapatan daerah melalui
partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan dari pihak
ketiga;
b. Bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, setiap daerah dapat
menerima sesuatu sumbangan dari pihak ketiga;
c. Bahwa Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah yang
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09
Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah, namun demikian Peraturan Daerah tersebut saat ini tidak
sesuai lagi dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah,
sehingga dipandang perlu utuk diganti;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintsh Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
NOMOR 06 TAHUN 2009
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggraan penanggulangan bencana guna meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan umum yang berlandasakan pancasila, maka perlu dibentuk satu lembaga yang khusu menangani dampak bencana yang terjadi diwilayah kabupaten Poso;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 , pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 perlu membentuk badan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT,INFAQ DAN SHADAQAH DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aktifitas dan efisiensi yang produktif bagi pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yatrg merupakan pranata ke agamaan guna meningkatkan kesejatrteraan masyarakat dan menunjukan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang kurang mampu;
bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungiawabkan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Buol;
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas dan sasaran pengelolaan; nama, obyek dan subjek; organisasi pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah; tugas pokok badan amil zakat (BAZ); Pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah; besarnya zakat pendapatan, infaq dan shadaqah; pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah; pengawasan; pertanggungjawaban dan pelaporan; biaya operasioanal; ketentuan penyidikan; ketentuan pidanal ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
12 halaman, Penjelasan: - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa perkembangan jumlah kasus HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat semakin meningkat dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya terhadap kualitas kesehatan masyarakat sehingga perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan secara melembaga, sistimatis, komprehensif, partisipatif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa posisi wilayah daerah Kalimantan Barat yang strategis, memiliki kawasan perbatasan antar negara dan antar provinsi serta menjadi lintas keluar masuk penduduk khususnya tenaga kerja ke luar negeri telah menempatkan daerah ini berpeluang terhadap penyebaran HIV dan AIDS;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ni adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 19 Tahun 1992, UU No 23 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1997, UU No 22 Tahun 1997, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 10 Tahun 2004, UU No 29 Tahun 2004,UU No 32 Tahun 2004, UU No 21 Tahun 2007, PP No 21 Tahun 1994, Perpres No 75 Tahun 2006, Perda No 3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan strategis, objek dan subjek, kelembagaan, tugas dan fungsi KPA Provinsi, kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, perlindungan, kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi ad ministrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
terdiri dari 17 hlm peraturan dan 7 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2, TLD No. 0131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KE TIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan masih terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkah-langka kebijakan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun pemerintah melalui Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan sumbangan; persetujuan dan pengesahan; ketentuan pelaksanaan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat