Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama, sehingga untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas diperluhkan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.4 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.3 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2008, UU No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Aksessibilitas, Rehabilitasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin
bidang kesehatan bukan merupakan obyek retribusi; b. bahwa Peraturan Qaerah Kabupaten Rembang Nomor 15
Tahun 2002 tentang· Retribusi Izin Bidang Kesehatan
tidak sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063 ) ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tam bah.an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kawasan Tanpa Rokok
3. Larangan
4. Kewajiban Pimpinan Atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok
5. Pembinaan Dan Pengawasan
6. Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok
7. Peran Serta Masyarakat
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 6 NO. REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 04/2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa obyek retribusi, struktur dan besaran tariff retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan indeks harga satuan dan pertumbuhan perekonomian, karenanya perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan terutama pelayanan di bidang kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan mekanisme perubahan Pasal antara lain Pasal 20, Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan INHALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan upaya advokasi untuk mencegah penyalahgunaan inhalan yang dijual secara bebas di Kalimantan Timur, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002; UU no. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 18 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan penyalahgunaan INHALAN. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan inhalan, sehingga dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah; b. memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan inhalan yang dapat menyebabkan kematian dan terjadinya tindak kejahatan; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan inghalan; d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyrakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan inhalan; e. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka perlu diatur pengendalian dan pengawasan agar masyarakat merasa terlindungi dari akibat penggunaan minuman beralkohol;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras sudah tidak sesuai dan perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Minuman Beralkohol; golongan, larangan,penyitaan dan pemusnahan, peran serta ,masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdayaguna dan berhasilguna dengan peran serta masyarakat secara aktif
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 5 tahun 1997
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999
5. undang-undang nomor 39 tahun 1999
6. undang-undang RI nomor 29 tahun 2004
7. undang-undang nomor 33 tahun 2004
8. undang-undang nomor 35 tahun 2009
9. undang-undang nomor 36 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. undang-undang nomor 18 tahun 2014
12. undang-undang nomor 23 tahun 2014
13. undang-undang nomor 36 tahun 2014
14. undang-undang nomor 38 tahun 2014
15. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1998
16. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999
17. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2009
18. peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2012
19. peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2014
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2011
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; udara yang bersih,sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk mmembiasakan pola hidup yang sehat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya; d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
15. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
MENGATUR TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2015
SUSUNAR ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/1/
0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo, maka
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tarhun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4389)
1
\ .
\ii.,/
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006
Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENT.ANG SUSUNAR
ORGAKISASI DAN TATA KERJA RUMA& SAKIT UMUM
DAERAH SAVIERIGADIRG KOTA PALOPO
2
�
/
. '
BABI
KETENTUAR UM1JM
Paaal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah walikota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah
Kota Palopo;
6. Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading yang selanjutnya disingkat RSUD
Sawerigading adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan
secara um.um pada semua bidang dan jenis penyakit;
7. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B adalah rumah sakit yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 {empat)
pelayanan medik spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan spesialis
penunjang medik, 8 (delapan) pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 (dua)
pelayanan medik sub spesialis dasar;
8. Pelayanan medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan
promotif, prevetif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien
oleh tenaga medis sesuai dengan standar dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara optimal.
9. Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik
penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan
anak.
10. Pelayanan medik spesialistik penunjang adalah pelayanan medik
spesialistik anesthesi, patologi klinik dan radiologi.
11. Pelayanan medik subspesialistik adalah pelayanan medik subspesialistik di
setiap spesialisasi yang ada.
12. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada RSUD Sawerigading Kota
Palopo;
13. Direktur Administrasi dan Keuangan adalah Direktur yang membidangi
administrasi dan keuangan pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
14. Direktur Pelayanan adalah Direktur yang membidangi pelayanan medik,
keperawatan dan penunjang pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
15. Instalasi adalah Unit Penyelenggara Pelayanan Fungsional pada RSUD
Sawerigading Kota Palopo;
16. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau
profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada
pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan
pelayanan rumah sakit;
3
'a.i
17. Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur
organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal
rumah sakit;
18. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur
Sipil Negara dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu secara mandiri;
19. Eselon adalahjenjang tingkatanjabatan struktural.
20. Dewan Pengawas adalah Unit non struktural pada RSUD Sawerigading yang
melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang
bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
BABU
PBMBENTUKAN
Pual 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja
RSUD Sawerigading.
(2) Klasifikasi RSUD Sawerigading adalah Rumah Sakit Kelas B.
BABm
KEDUDUKAN, TUGAS, DAii FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pual 3
( 1) RSUD Sawerigading merupakan unsur pendukung Pemerintah Kota yang
menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang
pelayanan kesehatan.
(2) RSUD Sawerigading dipimpin oleh Direktur Utama yang berkedudukan di
� bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Pual 4
RSUD Sawerigading mempunyai tugas, sebagai berikut :
a. melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan :
1. mengutamakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara
terpadu;
2. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit; serta
3. melaksanakan rujukan yang berjenjang.
b. melaksanakan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar
pelayanan minimal rumah sakit; dan
4
4'
c. Standar Pelayanan Minimal rumah sakit sebagaimana dimaksud pada
huruf b akan diatur dengan Keputusan Direktur Utama.
Bagtan Ketiga
Fungal
Pasa1 s
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RSUD
Sawerigading mempunyai fungsi, yaitu :
a. penyelenggaraan pelayanan medik;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan;
d. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan
g. penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
BABIV
SUSUNAN ORGANISASI
Pa8816
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading, terdiri atas :
a. Direktur Utama;
b. Direktur;
c. Bagian dan Bidang;
d. Sub Bagian dan Seksi;
e. Instalasi- instalasi;
f. Komite;
g. Satuan Pemeriksaan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasa17
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama dibantu oleh 2 (dua) orang
Direktur, yaitu :
a. Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program; dan
b. Direktur Pelayanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Pasa18
Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a membawahi:
a. Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Bagian Bina Program, Humas dan Hukum.
5
...
Pasal 9
(1) Bagian Administrasi dan Kepegawaian, membawahi:
a. sub bagian administrasi umum dan perlengkapan; dan
b. sub bagian kepegawaian, diklat dan pengembangan SDM.
(2) Bagian Keuangan,membawahi :
a. sub bagian anggaran dan perbendaharaan; dan
b. sub bagian akuntansi dan pelaporan.
(3) Bagian Bina Program, Humas dan Hukum, membawahi :
a. sub bagian penyusunan program dan kerjasama; dan
b. sub bagian humas dan hukum.
Pual 10
Direktur Pelayanan sebagaimana climaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b,
membawahi:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Penunjang Pelayanan; dan
c. Bidang Keperawatan.
Pual 11
(1) Bidang Pelayanan medik, membawahi:
a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus; dan
b. Seksi Pelayanan Medik Rawat lnap.
(2) Bidang Penunjang Pelayanan, membawahi :
a. Seksi Penunjang Medik; dan
b. Seksi Penunjang Non Medik.
(3) Bidang Keperawatan, membawahi :
a. Seksi Asuhan Keperawatan; dan
b. Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan.
Pual 12
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam La.mpiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BABV
INSTALASI, KOMITE, SATUAB PEMERIKSAAN INTERNAL,
DAB KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagfan Kesatu
Instalasi
Pasal 13
(1) lnstalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD
Sawerigading.
(2) lnstalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Fungsional yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama melalui
Direktur Pelayanan.
6
(3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
RSUD Sawerigading dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Utama dengan memperhatikan pertimbangan Direktur
Pelayanan.
Bagtan Kedua
Komlte
Pasal 14
(1) Komite merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan Keputusan
Direktur Utama.
(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Komite dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Direktur Utama dengan memperhatikan masukan dari staf sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam menyusun dan
memantau Standar Pelayanan Profesi, Standar Pelayanan Minimal (SPM),
Standar Operasional Prosedur (SOP), dan melaksanakan pembinaan etika
profesi serta memberikan saran pertimbangan dalam pengembangan
pelayanan profesi.
(5) Jumlah Komite ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam melaksanakan tugas, komite dapat membentuk Sub Komite
dan/ atau Panitia yang merupakan Kelompok Kerja tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Satuan Pemeriksaan Internal
Pasal 15
(1) Satuan Pemeriksaan Internal dibentuk oleh Direktur Utama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Internal berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Internal terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Anggota Satuan Pemeriksaan Internal berjumlah ganjil paling seclikit 3 (tiga)
orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Ba.glen Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang
jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan
keterampilan dan keahliannya.
7
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana climaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. staf medik;
b. staf keperawatan; dan
c. staf non medik.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Utama.
(4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Direktur
Utama berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Staf Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
merupakan kelompok prof esi medik yang terdiri atas :
a. Dokter Umum;
b. Dokter Spesialis;
c. Dokter Sub Spesialis;
d. Dokter Gigi dan Mulut;
e. Dokter Spesialis Gigi dan Mulut; dan
f. Dokter Sub Spesialis Gigi dan Mulut.
(2) Staf Medik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas
profesi meliputi :
a. diagnosis;
b. pengobatan;
c. pencegahan akibat penyakit;
d. peningkatan dan pemulihan kesehatan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penyuluhan kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud pada ayat (2), staf
medik dikelompokkan berdasarkan bidang keahliannya;
Pasal 18
Staf Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b
merupakan kelompok profesi keperawatan yang melaksanakan tugas profesinya
dalam memberikan asuhan keperawatan di instalasi dalam jabatan fungsional;
Pasal 19
Staf non medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
merupakan kelompok penunjang pelayanan yang melaksanakan tugas non
medik.
BABVI
ESELOR
Pasal 20
(1) Direktur Utama adalah Jabatan Struktural Eselon 11/b.
(2) Direktur adalah Jabatan Struktural Eselon III/a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon 111/b.
8
..
(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon
IV/a.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional, Komite, Unit Instalasi dan Satuan
Pemeriksaan Internal merupakan Jabatan Fungsional.
BABVII
TATAKERJA
Pasa121
Direktur Utama, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Seksi dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya wajib
akuntabel
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan transparansi serta
baik dalam Lingkup RSUD Sawerigading maupun instansi terkait
lainnya.
BABVID
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAlf
Pasa122
(1) Direktur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Direktur Utama
melalui Sekretaris Daerah.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
DEWAN PENGAWAS RUMAII SAKIT
Pasa123
(1) Dewan Pengawas Rumah Sakit dibentuk untuk melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi kinerja internal.
(2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada
Walikota.
BABX
PEMBIAYAAN
Pasa124
Pembiayaan RSUD Sawerigading bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendapatan
RSUD Sawerigading serta penerimaan dari sumber-sumber lain yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
' ..
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pejabat Struktural dan Fungsional yang ada pada saat diundangkannya
Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya serta menerima
hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Togas pokok dan rincian tugas masing-masing jabatan dalam susunan
organisasi dan tata kerja RSUD Sawerigading akan diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Diundangkandi Palop
padatan Desember 2015
SEKRET H KOTA PALOPO,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat