kesehatan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdayaguna dan berhasilguna dengan peran serta masyarakat secara aktif
- 1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 5 tahun 1997
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999
5. undang-undang nomor 39 tahun 1999
6. undang-undang RI nomor 29 tahun 2004
7. undang-undang nomor 33 tahun 2004
8. undang-undang nomor 35 tahun 2009
9. undang-undang nomor 36 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. undang-undang nomor 18 tahun 2014
12. undang-undang nomor 23 tahun 2014
13. undang-undang nomor 36 tahun 2014
14. undang-undang nomor 38 tahun 2014
15. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1998
16. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999
17. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2009
18. peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2012
19. peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2014
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2011
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
- peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
|