HEWAN - PEMERIKSAAN KESEHATAN - PEMOTONGAN - PENANGANAN DAGING
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin
kesehatan dan kehalalan produk hasil
ternak, serta menjaga agar peredaran
daging di Kabupaten Magelang aman
dan halal untuk dikonsumsi serta guna
menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perlu diatur
tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Dan Peredaran
Daging perlu disesuaikan dan
diselaraskan dengan perkembangan
keadaan; bahwa untuk maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan, pemotongan hewan potong, penanganan daging, rumah pemotongan hewan pemerintah, perizinan, ketentuan lapangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, profesional, efektif dan efisien dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan, perlu melakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, perlu menyusun Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Dengan diberlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya (Berita Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016 Nomor 31) dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Barat Daya (Berita Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 10 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arah Kebijakan Perlindungan Dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa pengusahaan di bidang pertembakauan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyediaan lapangan kerja, penyediaan bahan baku bagi industri hasil tembakau, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, pemasukan keuangan negara dan daerah, serta terjaganya kekayaan plasma nutfah tembakau di Jawa Timur;
b. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kontribusi tembakau di Jawa Timur, perlu disusun arah kebijakan perlindungan dan pengembangan pertembakauan secara terencana, terarah, terpadu, terukur, dan berkelanjutan sebagai pedoman bagi pihak yang berkepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PMK No 21/PMK.04.2020:
PMK No 206/PMK.07/2020:
Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024 dimaksudkan sebagai pedoman dalam melindungi dan mengembangkan pertembakauan di Jawa Timur.
Pendanaan penyelenggaraaan Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan di Jawa Timur dapat bersumber dari:
a. APBD Provinsi;
b. PDRD Provinsi;
c. DBHCHT Provinsi; dan/atau
d. sumber pendanaan lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan huruf c angka 1 huruf d Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 520/9340/OTDA, tanggal 8 November 2017 hal pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan pemerintah pusat serta penguatan fungsi penyuluh pertanian dan penyuluh kehutanan, dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERPRES No. 154 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENTAN No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENTAN No. 03/PERMENTAN/SM.200/1/2018; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERBUP No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 41 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan peran, susunan organisasi, uraian tugas, mekanisme dan tata hubungan kerja, kepegawaian dan jabatan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 10 Tahun 2015
HARI MUNTOK WHITE PEPPER, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI LADA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.6 SERI E 2016 / NOREG : 7.10/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Muntok White Pepper, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada
ABSTRAK:
Untuk mengembalikan kejayaan Muntok White Pepper di Kabupaten Bangka Barat, dipandang perlu menetapkan Hari Muntok White Pepper yang merupakan bagian penting bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Hari Muntok White Pepper merupakan sebuah apresiasi bagi penumbuhan komitmen dan semangat untuk petani lada di Kabupaten Bangka Barat, untuk menentukan tanggal yang merupakan pedoman dan acuan bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan Hari Muntok White Pepper.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Hari Muntok White Pepper Di Kabupaten Bangka Barat, Peringatan Hari Jadi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
PENETAPAN-KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-( HET )-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN-TAHUN-ANGGARAN-2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( Het ) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan
Produktivitas Dan Produksi Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
Bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi;
Bahwa Atas Dasar Hal-Hal Tersebut Di Atas, Pemerintah
Perlu Menetapkan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Kutai Barat.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun1967; UU No.12 Tahun 1994; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007;
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil,
makmur dan sejahtera, perlu diselenggarakan upaya
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara
terencana, terarah dan berkelanjutan; bahwa adanya kecenderungan terhadap perubahan
iklim, gejolak ekonomi global, kerawanan terhadap
bencana alam dan resiko gagal usaha, serta adanya
sistem pasar yang tidak transparan dan tidak
berpihak kepada petani, maka diperlukan upaya
perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani di
daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah
berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah
mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pengawasan, peran serta masyarakat, kerjasama, pendanaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengembangan Ternak Bangi Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas operasiqnal dinas
dan memberikan kontribusi bagr pengembangan
peternakan di Kabupaten Barito Timur perlu
ditetapkan pembentukan Organisasi dan Tata Keda
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Ternak
Bangi Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hurul a tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur Tentang
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Ternak Bangi
Dinas Pertanian Kabuparen Barito Timur;
Undang-Undang Nomor' 5 Tahun 2OO2;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Ta.Iiun 2Ol4;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 3; Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Incionesia Tahun 2017 Nomor 12.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN Bagiaan Kesatu Pembentukan; BAB III :SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV : KELOMPOK JABATAN Bagian Kesatu Jabatan Pelaksana; EAB V KEPEGAWAIAN, ESELON;BAB VI : PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat