Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan peran, susunan organisasi, uraian tugas, mekanisme dan tata hubungan kerja, kepegawaian dan jabatan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat