Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENYEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT USAHA, INDUSTRI, SARANA KESEHATAN DAN PEMUKIMAN DI KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Sebagai upaya mencegah timbulnya gangguan kesehatan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan dalam kaitannya dengan upaya pengembangan kegiatan usaha, industri, sarana pelayanan dan pemukiman perlu dilaksanakan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian pengelolaan penyehatan lingkungan secara intensif dan terus menerus.
Kegiatan usaha, industri, sarana pelayanan dan pemukiman harus memenuhi syarat-syarat Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penyehatan Lingkungan Tempat Usaha, Industri, Sarana Kesehatan dan Pemukiman di Kabupaten Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1995, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Tempat Usaha, Industri, Sarana Kesehatan dan Pemukiman di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Penyehatan Lingkungan, 4. Sertifikat Pemeriksaan dan Pembiayaan, 5. Pengendalian, 6. Larangan, 7. Pengawasan dan Pembinaan, 8. Sanksi Administratif, 9. Ketentuan Penyidikan, 10. Sanksi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2012
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyerahkan pengesahan antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran Berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERDA Nomor 4 Tahun 2006; PERDA Nomor 5 Tahun 2006; PERDA Nomor 24 Tahun 2011; PERBUP Nomor 71 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
10 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007 tentang; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011, yang membahas mengenai Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa Dan Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 2; Ketentuan BAB VII, Badan Keluarga Berencana, Bagian Pertama, Kedudukan, Pasal 21, Bagian Kedua, Tugas Pokok, Pasal 22, Bagian Ketiga, Fungsi, Pasal 23, Bagian Keempat, Susunan Organisasi, Pasal 24.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
a. bahwa pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu jenis kekayaan alam tak terbarukan, mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sesuai perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pertambangan mineral sesuai dengan potensi daerahnya berdasarkan perundang-undangan;
c. bahwa potensi mineral dan batubara yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Pinrang selama ini pengelolaannya belum dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sehingga belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah secara luas;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
(1) Usaha pertambangan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas :
a. usaha pertambangan mineral logam
b. usaha pertambangan mineral bukan logam
c. usaha pertambangan batuan; dan
d. usaha pertambangan batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200i; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp 458.669.221.892,33 bertambah sebesar Rp. 20.589.914.707,19 sehingga menjadi Rp. 479.259.136.599,52.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
- bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan pengelolaan pertambangan dilakukan secara tertib, berdaya-dan berhasil-guna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
- bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud di atas, didasarkan atas azas manfaat, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandasan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi,
budaya, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
- bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut di atas sehingga diharapkan dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan pendapatan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 29 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 29 seri D).
- izin usaha pertambangan
- Hak dan kewajiban pemegang izin usaha
- Reklamasi lahan bekas tambang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda terkait retribusi
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat