BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor8/26/PBI/ 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penmabhan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Petani, Perikanan, Peternakan, Perkebunan Dan Perhutanan Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka petaksanaan Undang'Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20f7 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyutuhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, maka Perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Buton Utara
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI; PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI; Kelompok Jabatan Fungslonal; TATA KERJA; PENGANGKATAN DALAM JABATAN; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2010.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2010
PERGUB Prov. DIY No. 90 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Pejabat Walikota Sungai Penuh menyusun Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2010; Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimasud huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disahkan oleh Gubernur Jambi.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permedagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permen PAN No. PER/13/PAN/5/2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perka BKN No. 19 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci, yang meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perbup No. 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci; dan
b. Perbup No. 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps PNS RI Kab. Kerinci,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPBD Kabupaten diatur oleh Kepala BPBD Kabupaten.
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Organisasi dari Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Distrik Jayapura Selatan (Pusat Permukiman B)
ABSTRAK:
Dalam rangka Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, telah dikeluarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Rencana Detail Tata Ruang Distrik Jayapura Selatan (Pusat Permukiman B).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1960; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2009.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, sasaran, keududukan, lingkup wilayah, jangka waktu perencanaan, kebijakan dan strategi, rencana struktur ruang distrik jayapura selatan, rencana pola ruang distrik jayapura selatan, penetapan kawasan strategis distrik jayapura selatan, rencana penatagunaan tanah, air, udara, hutan, dan sumberdaya lainnya, ketentuan pengendalian pemanfaataan ruang, pengawasan penataan ruang, penyelesaian sengketa, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan sanksi administrasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 79 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
57 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat