Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 201 7 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya perubahan Anggaran transfer ke Daerah, maka jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 46.014.794.000,- (empat puluh enam miliar empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dari total
pagu sebelumnya sebesar Rp. 46.408.868.242,- (empat puluh enam miliar empat ratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa, maka Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik IndonesianTahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
11.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 7);
12.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 9);
13.Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI SETIAP DESA KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Regas Pitu Kecamatan Sirah pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 35 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Regas Pitu Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisk dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Rengas Pitu kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang besebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik kordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 35 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN TIPE B KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan Tipe B Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup Seluma No. 33 Tahun 2016
Pasal 3 :
Kecamatan mempunyai tugas peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 45 Tahun 2010
2. Perbup No. 46 Tahun 2010
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015, serta ketentuan dalam Pasal 48 Ayat (5) dan Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu menetapkan Alokasi Dana Desa(ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin melalui Pos Bantuan Keuangan kepada Desa Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah :UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 7 Tahun 2003 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 97 Tahun 2016;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 112 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014;Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 ;Permendagri No 44 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2016;;Perda No 20 Tahun 2016;Perbup No 33 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017,Alokasi Dana Desa atau disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyaraka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Banyuasin Nomor 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 ten tang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan agar pendirian Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan baik, berdaya dan berhasil guna maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa, Organisasi Pengelola BUM Desa, Permodalan, Jenis Usaha, Hasil Usaha dan Kepailitan, Kerja Sama BUM Desa, PElaporan dan Pertanggungjawaban BUM Desa, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 35 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA JONGKONG KIRI HILIR KECAMATAN JONGKONG DENGAN DESA JONGKONG KIRI HULU KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong Dengan Desa Jongkong Kiri Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ditetapkan dan ditegaskan penyelesaian perselisihan batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017, Peta Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa
Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2017
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Permendagri No. 04 Tahun 2007
Permendagri No. 111 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 01 Tahun 2016
Permendagri No. 44 Tahun 2016
Permendagri No. 01 Tahun 2017
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 01 Tahun 2016
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2006
Kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul antara
lain:
a. Merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b. Sesuai perkembangan masyarakat; dan .
c. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a adalah kewenangan desa untuk
menyusun, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan aturan
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa,
kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan, lingkungan
dan kemasyarakatan lokal berskala desa serta kerja sama
antar desa.
( 1) Pemerintah desa melakukan kewenangan berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang
menjadi tolak ukur dalam penetapan program
pembangunan desa dan pengelolaan serta pendistribusian
keuangan desa.
(2) Pemerintah desa dapat melaksanakan tugas lain diluar
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 10 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten serta bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi dan atau dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 257/PMK.07/2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pengalokasian dan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Malang No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan sasaran penggunaan
Alokasi Dana Desa agar lebih efektif dan efisien, maka
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu melakukan Perubahan Ketiga
atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ; . Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa; . Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Bupati ini mengatur / mengubah Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor
21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor
21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 16
Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D) diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda kab Banyumas No 7 Tahun 2015; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengisian perangkat desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan serta rotasi. Dalam penjaringan dan penyaringan dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat pada suatu rapat yang dihadiri Camat atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam rotasi jabatan dilakukan oleh Kepala Desa dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 2J6 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat