Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah secara nasional terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B.7508/01-16/8/2016, perihal Penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama Kementerian Dalam Negeri, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu disesuaikan dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) serta ayat (7), Pasal 11 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8), Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8), perubahan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), Setelah ketentuan Bagian Ketiga Pasal 28 dan sebelum Ketentuan Bagian Keempat Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yaitu Pasal 28a dan Pasal 28b, perubahan Pasal 29 ayat (2), perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 36,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA LUBUK BATU KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Batu Barat dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA LUBUK BATU KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan, Bagan Susunan dan Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 66 Tahun 2017
PENGHASILAN - TETAP - BAGI - KEPALA - DESA - DAN - PERANGKAT - DESA - DI - KABUPATEN - BANDUNG
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, BD 2017/66
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permedagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 19 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung No. 20 tahun 2014; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Proses dan Tahap Pencairan; Sistem Pengalokasian; Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 65 Tahun 2017
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Berasal Dari Desa Yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH YANG BERASAL DARI DESA YANG BERUBAH STATUSNYA MENJADI KELURAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Berasal dari Desa yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan tertib administrasi dan tertib keuangan hasil lelangan tanah milik Pemerintah Daerah yang berasal dari tanah kas desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang berasal dari Desa yang berubah Statusnya menjadi Kelurahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang berasal dari Desa yang berubah Statusnya menjadi Kelurahan, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang berasal dari Desa yang berubah Statusnya menjadi Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang berasal dari Desa yang berubah Statusnya menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor : 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber dari Angagran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa, sehingga Produk Hukum Daerah yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.6 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 3, pasal 4, Pasal 11, pasal 12, pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
7 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 65 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA BUKIT PENINJAUAN II KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bukit Peninjauan II secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-561 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 65 Tahun 2017
BANTUAN KEUANGAN - TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PELAPORAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Serta Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas diberikan kepada Pemerintah Desa melalui Bantuan Keuangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban serta Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 8 Tahun 2015; Perda Kab Banyumas No 8 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan kemampuan daerah. Diatur juga mengenai pengalokasian dan penyaluran, penggunaannya, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA RANTAU PANJANG KEAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PENJALAAN, DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA HARAPAN MULIA, DESA BENAWAI AGUNG DAN DESA SEDAHAN JAYA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Penjalaan, Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir, Desa Harapan Mulia, Desa Benawai Agung, dan Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA RANTAU PANJANG KEAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PENJALAAN, DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA HARAPAN MULIA, DESA BENAWAI AGUNG DAN DESA SEDAHAN JAYA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu`n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten.tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 2).
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari :
a. Sekretaris Desa; b. Kepala Seksi; dan c. Bendahara.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
46 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat