Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) serta ayat (7), Pasal 11 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8), Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8), perubahan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), Setelah ketentuan Bagian Ketiga Pasal 28 dan sebelum Ketentuan Bagian Keempat Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yaitu Pasal 28a dan Pasal 28b, perubahan Pasal 29 ayat (2), perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 36,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat