Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 66 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) serta ayat (7), Pasal 11 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8), Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8), perubahan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), Setelah ketentuan Bagian Ketiga Pasal 28 dan sebelum Ketentuan Bagian Keempat Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yaitu Pasal 28a dan Pasal 28b, perubahan Pasal 29 ayat (2), perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 36,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.67
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan