Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor menjadi kewenangan Kabupaten. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut diatas perlu diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Musi Rawas dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepber Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmendagri No. 61 tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, kedaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.1 Seri B 2014/NOREG 2.11/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 , maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaaan biaya retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pengaturan juga dilakukan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 04 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 4 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan pada Pasal 1 angka 14 dan 15 dihapus, dan ketentuan pada Pasal 1 diubah dan disisipkan 6 (enam) angka, yaitu angka 16a, angka 17a, angka 17b, angka 17c, angka 17d dan angka 18a tentang Ketentuan Umum. Ketentuan pada Pasal 3 huruf c dihapus tentang Jenis Retribusi Jasa Umum. Ketentuan pada Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) tentang Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pengecualian objek retribusi pelayanan Kesehatan. Ketentuan pada Bab V tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdiri dari 6 (enam) Pasal yaitu Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) diubah, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 tentang Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan penjabarannya, subjek retribusi, Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 60 ayat (2) diubah dan ditambah tentang Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Bagian Keempat A tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor di Air dan Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Bupati dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Terhadap RSUD yang telah berstatus BLUD, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Bupati dan berlaku ketentuan tentang BLUD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/C), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi terminal termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata Dan Tempat Olahraga Di Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 14 Tahun 2017
PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN DESEMBER 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Desember 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil Pajak yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/ Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan Realisasi penerimaan bulan Oktober sampai dengan Desember 2016.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012; Qanun Aceh No.3 Tahun 2012; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Peraturan Gubernur NAD No.44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2018
PENGALOKASiAN BESARAN BAgIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI LiNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan bahwa Pemerintah kabupaten/kota mengalokaSikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) daRI realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, maka perlu menetapkan pengalokasian besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dimaksud;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabu paten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Ketentuan Umum; Alokasi Anggaran dan Pengalokasian; Penyaluran dan Penggunaan; Kelebihan atau Kurang Salur; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Kajian Lingkungan
ABSTRAK:
Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiattan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, maka perlu menetapkan pengaturan dan pemungutan retribusi terjadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkpai kajian lingkungan dengan suatu Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi kajian lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kajian lingkungan adalah kajian untuk menetapkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, meliputi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)- upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). Retribusi pelayanan kagian lingkungan hidup adalah biaya yang dipungut atas pelayanan kajian lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pemrakarsa. Diatur tentang maksud dan tujuan, AMDAL, UKL-UPL, tata laksana, komisi penilai Amdal UKL-UPL, Kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2004.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal I angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan tersebut maka ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tatacara pembayaran, surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat