Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD NOMOR 37 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi
Pengadaan Tanah Pengganti Atas Tukar Menukar Tanah
Kas Desa.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016;
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015.
1. Tujuan pengaturan besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi pengadaan
tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa adalah memberikan
kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi
pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa;
2. Tukar Menukar tanah kas Desa dengan tanah pengganti apabila terdapat
selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat
digunakan selain untuk tanah. Selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 37 Tahun 2017
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Lebak.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Lebak.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1),
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, clan Evaluasi Dana
Desa di Kabupaten Lebak;
1.UU No.6 Tahun 2014 ;2.UU No.or 23 Tahun 2014;3.PP No. 43 Tahun 2014
;4.PP No. 60 Tahun 2014 ;5.PMDN No. 113 tahun 2014;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 ;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017
;8.Perda Kab.Lebak No. 1 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.pengalokasian;3.penyaluran;4.penggunaan;5.pemantauan dan evaluasi;6.sanksi;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa pengaturan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA NANGA TUAN KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN DESA ENTIBAB KECAMATAN BUNUT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan batas Desa Nanga Tuan Kecamatan bunut Hilir Dengan Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Nanga Tuan Kecamatan Bunut Hilir dengan Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan dan cara penyelesaian perselisihan batas Desa Nanga Tuan Kecamatan Bunut Hilir dengan Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, Peta Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan batas Desa Nanga Tuan Kecamatan Bunut Hilir dengan Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, terkait hal pengelolaan yang telah dikelola secara turun-temurun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 37 Tahun 2017
TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2017 Nomor 194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Konawe Utara menetapkan Tata Cara Pengalokasian ADD untuk setiap Desa;Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor ... Tahun 2017
PERATURAN BUPATIINI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGALOKASIAN DAN PENGH1TUNGAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA 3. MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN ADD 4. PENGELOLAAN ADD 5. PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN 6. SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, diperluhkan pedoman penetapan dan penegasan batas desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP N.43 Tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Tata Cara Penetaoan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa; Penyelesaian Perselisihan Batas Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Dana Bergulir kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Koperasi, Gabungan Kelompok Tani, Lembaga Perkreditan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Koperasi, Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan dan Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Tabanan maka perlu adanya fasilitas bantuan Dana Bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan ;
b. bahwa untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan penyaluran Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Koperasi, Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan dan Lembaga Perkreditan Desa perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Pemberian Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Koperasi, Kelompok Tani/Gapoktan dan Lembaga Perkreditan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah / Koperasi, Gerakan Kelompok Tani, Lembaga Perkreditan Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MEKANISME, SYARAT DAN PROSEDUR BANTUAN ; 3. MONITORING DAN EVALUASI; 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolan Dana Bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 36 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Ulak Jermun kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 36 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGAWKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(2) Peratu.ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengalokasian
ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah di kurangi Dana Alokasi
khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang belum
sesuai dengan ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257 /PMK.07 /2015 tentang Perubahan Dan/ Atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah
. Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR: 36 TAHUN 2017
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat