Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2017/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018;
- 1.UU No.14 Tahun 1950;2.UU No.6 Tahun 2014 ;3.PP No.43 Tahun 2014 ;4.PP No.60 Tahun 2014 ;5.PP No. ... Tahun 2017 ;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 ;7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
;8.PMDN No, 113 tahun 2014;9.Perda Kab Lebak No.Nomor 1 Tahun 2015;10.Perda Kab Lebak No. 10 Tahun 2017
- 1.ketentuan umum;2.penetapan rincian dana desa;3.penyaluran dana desa
;4.penggunaan dana desa;5.pelaporan dana desa;6.sanksi;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 30 halaman
|