Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Ketentuan Perizinan;
4. Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin;
5. Golongan Retribusi;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Masa Mutasi dan Pencabutan Retribusi;
8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
9. Wilayah Pemungutan dan Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Penghapusan Piutang dan Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Perda Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Halmahera No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitungkan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
17 Halama, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2014
Pendaftaran, Pendapatan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran, Pendapatan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pendaftaran,
Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pendaftaran,
Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 14 Tahun 2013
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Derah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRASI ; 10.TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Di Kota Jayapura masih banyak dijumpai Anggota Masyarakat berpendapatan Rendah/Golongan Ekonomi Lemah yang bergerak/melakukan usaha sebagai Pedagang Kaki Lima dengan mempergunakan Fasilitas Pertokoan Umum terbuka di luar Bangunan Pasar dan Pertokoan, sehingga di pandang perlu untuk ditertibkan guna mewujudkan Kota Jayapura sebagai Kota yang Bersih, Rapih, Indah, Manusiawi, Aman dan Nyaman, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Jayapura dengan menerapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 23 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai obyek dan subyek, pengaturan tempat usaha, pembinaan, retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Peraturan Pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2011/NO.2 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 1993; Permendagri No. 23 Tahun 2011; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nilai jual dan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, pelimpahan wewanang, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Mencabut Pergub No. 21 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana, perlu diubah untuk kedua kalinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/ 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 49 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 diubah yaitu Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN JEMBRANA.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya usaha dibidang
perdagangan dan jasa, kebutuhan akan tempat penginapan/
pesanggrahan/villa semakin meningkat pula, sehingga
berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota
Pekalongan melalui pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, menjadi objek
Retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggung jawab, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat