PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-41-TAHUN-2013-TENTANG-RETRIBUSI-PENGENDALIAN-MENARA-TELEKOMUNIKASI-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana, perlu diubah untuk kedua kalinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/ 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 49 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 diubah yaitu Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN JEMBRANA.
- 9
|