Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa sistem remunerasi merupakan salah satu
sistem pengelolaan sumber daya manusia yang
sangat penting dalam meningkatkan motivasi,
prestasi dan kinerja pegawai;
b. bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, perlu adanya remunerasi sesuai
dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan kepada Pejabat
Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum
diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung
jawab dan profesionalisme, yang diatur dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Blora
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian remunerasi, komponen remunerasi, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Merauke Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, perlu diberikan Tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab.Sambas No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Perumahan; Besaran Tunjangan Perumahan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum dan Pemberian Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Distrik Jagebob Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Perda Kab Batang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Batang, maka perlu menetapkan Peraturan tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Batang;
UU no 9 Tahun 1965; UU no 17 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Batang No 6 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku Perbup Batang No 37 tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Kab Batang (Berita Daerah Kab Batang Tahun 2017 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang No 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang No 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Batang (Berita Daerah Kab Batang Tahun 2018 Nomor 34) dicabut dan dinyatakn tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum DAerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 diubah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkes No. 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
ABSTRAK:
-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP 44/2020 tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun, atau tunjangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Ketentuan ini mengatur tentang pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang diberikan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan batasan maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli. Penghasilan tambahan tidak diberikan pada Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2020.
-
-
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat