Ketentuan ini mengatur tentang pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang diberikan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan batasan maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli. Penghasilan tambahan tidak diberikan pada Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat