Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perencanaan dan Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, ef ektivitas, dan efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 274 dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah, perlu menerapkan sistem informasi pemerintahan daerah dalam perencanaan pembangunan; bahwa guna optimalisasi, kelancaran, kepastian hukum, dan memberikan panduan penerapan sistem informasi pemerintahan daerah di Kabupaten Kudus, perlu mengatur tata cara perencanaan dan penerapan sistem informasi pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perencanaan dan Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Proses Perencanaan dalam SIPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 69 Tahun 2019 dicabut
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 65 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan program
pengembangan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soedomo Kabupaten Trenggalek diperlukan masterplan yang
merupakan dasar rencana pengembangan rumah sakit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah
Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan
peralatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Masterplan Rumah Sakit Umum Daerah dr.
SOEDOMO Kabupaten Trenggalek;
Mangingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012
Peraturan Bupati ini adalah suatu peraturan yang mengatur ketentuan umum terkait pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini menjelaskan definisi dan peran penting entitas terkait, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, rumah sakit, direktur, dan masterplan rumah sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam mengatur persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, kefarmasian, dan peralatan dalam pengembangan pelayanan rumah sakit. Peraturan ini juga menguraikan sistematika masterplan rumah sakit, yang mencakup pendahuluan, deskripsi rumah sakit, standarisasi rumah sakit tipe B, konsep awal perencanaan, strategi pengembangan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Tahun 2017-2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 tahun 2016; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No. 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2016; Perda Kab Pati No. 1 Tahun 2018; Perbup Pati No. 64 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Strategis Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Tahun 2020/ No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan adanya Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimna telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 33 Tahun 2004; PP no 23 Tahun 2005; PP no 18 tahun 206; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kli terakhir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; Permendagri No 64 tahun 2020; Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perbup No 44 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
85 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah duibah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.70 Tahun 2019; PERMENDAGRI RI No.90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.81 Tahun 2022; PERDA Kab. Kep. Meranti No.18 Tahun 2011; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep. Meranti No.5 Tahun 2021; PERDA Kab. Kep. Meranti No.6 Tahun 2021; PERDA No.9 Tahun 2021; PERBUP Kep. Meranti No.26 Tahun 2022; PERBUP Kep. Meranti No.110 Tahun 2020; PERBUP Kep. Meranti Kep. Meranti No.57 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya mmebahas tentang; Ketentuan Umum; Rencana Kerja; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 65 Tahun 2021
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KECAMATAN BULAngo timur KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD 2021 (65)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 123 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan JangkaM enengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perda Kab. Bone Bolango No. 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2026.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kab. Bone Bolango No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango, Perda Kab. Bone Bolango No. 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Perda Kab. Bone Bolango No. 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2041, Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Strategis Kec. Bulango Timur Tahun 2021-2026 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan restra perangkat daerah, sistematika renstra perangkat daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat