Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan ruang lingkup adanya kawasan tanpa rokok. Hak, kewajiban dan wewenang diatur atas perorangan dan lembaga atau badan. Pemerintah daerah menetapkan Kawasan tanpa rokok, yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak dan lain sebagainya. Pembinaan umum dilakukan oleh walikota. Pengawasan dan pengendalian. Peran masyarakat. Guna menjamin kepatuhan masyarakat atas perda ini, diatur pula mengenai sanksi administrative, Sanksi bagi aparat, Penyidikan dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/15,TLD NO.43, LL PROVINSI MALUKU: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup merupakan suatu karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Provinsi Maluku dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam, memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup maka perlu dipertahankan kelestarian kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup. Dalam rangka terlaksananya pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan karakteristik kewilayahan Provinsi Maluku yang terdiri dari daratan dan lautan dengan struktur pulau kecil perlu melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang dengan kebijaksanaan terpadu serta memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PPLH dimulai dari proses perencanaan yang dialksanakan melalui tiga tahapan yaitu invenstarisasi kingkungan hidup, penyusunan Rencana PPLH, dan penetapan wilayah ekoregion. Pemeliharaan PPLH di Daerah dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Selain itu, diatur pula tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang diwajibkan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun, setiap izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai
kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir perlu
dikelola secara terpadu yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia
usaha dan semua elemen masyarakat, dengan prinsipprinsip
keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk
menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya
alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan sangat
diperlukan;
b. bahwa penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai di
Wilayah Provinsi Jawa Tengah, semakin memprihatinkan
sehingga mengakibatkan bencana alam, banjir, tanah
longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah
berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola Daerah
Aliran Sungai secara terpadu di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan DAS di Provinsi, perencanaan, pelaksanaan, hak dan kewajiban, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan pengelolaan DAS, sistem informasi pengelolaan DAS, pendanaan pengelolaan DAS, penghargaan, kerjasama, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Kebun Raya Balikpapan sebagai area konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan dan sebagai upaya meningkatkan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004
Aturan ini membahas tentang kedudukan, fungsi, manfaat, pengelolaan, peran serta masyarakat, kelembagaan dan pendanaan Kebun Raya Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya membangun manusia seutuhnya,
berjati diri, mandiri dan produktif adalah dengan
memenuhi kebutuhan dasar akan tempat tinggal dan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan
berkelanjutan di daerah Kabupaten Banjar;
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan
lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih
meningkatkan kualitas lingkungan Daerah, maka perlu
adanya pengaturan terhadap penyediaan perumahan
melalui pembangunan rumah susun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/Prt/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRP/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/
PERMEN /M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 22/
PERMEN/ M/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
10/PERMEN/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07
Tahun 2013 ; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun
2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun
2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembinaan;
4. Penyelenggaraan Perumahan;
5. Persyaratan Pembangunan Perumahan;
6. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
7. Pemeliharaan dan Perbaikan;
8. Penyediaan Tanah;
9. Rumah Susun;
10. Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh;
11. Prasarana, Sarana dan Utilitas;
12. Pendanaan;
13. Peran Masyarakat;
14. Larangan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya berpotensi menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhimya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian secara komprehensif dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3556);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-BangsaMengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
13. Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3982);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Tugas dan Wewenang; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; KLHS; Pemeliharaan; Pengelolaan Limbah; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Linkungan; Penyidikan; ketentuan Pidana; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2015.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang antara lain meliputi kebijakan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menetapkan kebijakan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnergara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; asas,tujuan,dan ruang lingkup; wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;perencanaan; pemanfaatan; pengendalian pencemaran air dan udara; KLHS;pemeliharaan; pengendalian pencemaran udara; pengelolaan B3 serta pengelolaan limbah B3; ruang terbuka hijau; sistem informasi; hak, kewajiban, dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; kerjasama daerah; penyelesaian sengketa lingkungan dihup; penegakan hukum; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
63 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat