Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Tugas dan Wewenang; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; KLHS; Pemeliharaan; Pengelolaan Limbah; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Linkungan; Penyidikan; ketentuan Pidana; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat