Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan Kedalam
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1961.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg dan guna mendukung program
diversifikasi energi di Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengendalian terhadap konsumen pengguna Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
menjamin kepastian hukum agar pengguna Liquefied Petroleum
Gas tabung 3 Kg tepat sasaran, maka perlu adanya pengaturan
dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu
Gubernur Sulawesi Tenggara
Pendistribusian Liquefied Petroleum
menetapkan Peraturan
tentang Pengawasan
Gas tabung 3 Kg di
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas.
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas (LPG) tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah
tangga dan usaha mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 38), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2014 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 5).
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Tujuan
Pasal 3 : Ketersediaan LPG tabung 3 Kg
Pasal 4 : Konsumen Pengguna LPG tabung 3 Kg
Pasal 5 : Tata Cara Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
Pasal 6 : Larangan
Pasal 7 : Sanksi
Pasal 8 : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral, Batubara Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Gubernur perlu menetapkan peraturan yang mengatur mengenai perizinan usaha pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan di daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2012; PP No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.28 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.32 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555.K/26/M.PE/1995; Pergub Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pemberian IUP, dan Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
24 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2005
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1750 K/30/MEM/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2001 Mengenai Keselamatan pwmanfaatan listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya - Bagian 1 mengenai Persyaratan Umum sebagai Standar Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 38, JDIH.ESDM.GO.ID : 2 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2003 Mengenai Peranti Listrik Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Keselamatan - Bagian 1 : Persyaratan Umum, Sebagai Standar Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 38, BN 2016/ NO 1812; PERATURAN.GO.ID : 18 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Percepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013
Permen ESDM No. 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 38, BN 2013/ NO 1541; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBAGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat yang berusaha di sektor pertambangan mineral, perlu pengembangan dan pemberdayaan yang terprogram, terarah dan terpadu dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Baru Bara; bahwa rencana induk pembangunan terpadu menjadi pedoman bagi pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan khusus ekplorasi, izin usaha pertambangan operasi produksi dalam menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, cetak biru rencana induk pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat menjadi kewenangan Provinsi;
Undang- Undang Nomor 13 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
15 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 38, BN 2014/ NO 2014; PERATURAN.GO.ID : 12 HL
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat