rencana induk pertambangan mineral
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2019/NO.705
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBAGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat yang berusaha di sektor pertambangan mineral, perlu pengembangan dan pemberdayaan yang terprogram, terarah dan terpadu dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Baru Bara; bahwa rencana induk pembangunan terpadu menjadi pedoman bagi pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan khusus ekplorasi, izin usaha pertambangan operasi produksi dalam menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, cetak biru rencana induk pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat menjadi kewenangan Provinsi;
- Undang- Undang Nomor 13 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
- 15 halaman; Lampiran 6 halaman.
|