Pasal 1 : Ketentuan Umum Pasal 2 : Tujuan Pasal 3 : Ketersediaan LPG tabung 3 Kg Pasal 4 : Konsumen Pengguna LPG tabung 3 Kg Pasal 5 : Tata Cara Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Pasal 6 : Larangan Pasal 7 : Sanksi Pasal 8 : Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat