Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2013 menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2013;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hu ruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tengara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran N eeara Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor i);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010-2015;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 25 ayat 1 Undang-undang
nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, pasal 69 ayat 2 Undang-undang nomor 33 tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan pasal
17 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
b.bahwa berdasarkan pertimbangan yang tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2013.
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembar Negara Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembantukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
11.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 222 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pasal 2
(1) RKPD Kabupaten Kolaka Utara merupakan penjabaran dari visi, misi daerah
yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2007-2012;
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Pemerintah Daerah dalam Menyusun Kebijakan Umum Anggaran Tahun
2013
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2012 sudah dapat dirampungkan
oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa sesuai Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana, Bupati mengesahkan Rencana Kerja Anggaran
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
c. bahwa surat Dewan Pengawas PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Nomor 04/DP.PDAM/K/XII/2011, perihal Rekomendasi Atas Persetujuan
RKAP PDAM Tahun Anggaran 2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; dalam rangka menuju terintegrasinya penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu adanya persamaan persepsi mengenai ke pesertaan, paket layanan, serta sistem dan prosedur pelayanan yang diatur, kewenangan UPTD sebagai pelaksana/operator dan Dinas Kesehatan sebagai fungsi regulator, pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi regulator; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Maksud diselenggarakannya Jamkesda sebagai pengembangan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan guna memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Jamkesda adalah memberikan wadah dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan kepada penduduk Kutai Kartanegara untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan jaminan kesehatan, secara terintegrasi. Jamkesda diselenggarakan berdasarkan pada asas manfaat, kemanusiaan, dan keadilan sosial bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan mulai dari PPK I, PPK II, dan PPK III. Penganggaran pelayanan Jamkesda untuk setiap peserta ditetapkan sesuai dengan alokasi anggaran pada APBD. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jamkesda dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM RAGEM SAI MANGI WAWAI
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan,
pengelolaan Program Ragem Sai Mangi Wawai Kabupaten
Tulang Bawang Barat di pandang perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Operasional Program Ragem Sai Mangi Wawai
Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa untuk melaksanakan program sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 Penyelenggaraan
Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 187, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4934);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52B4);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pembentukan Penghapusan dan
Penggabungan Kampung Serta Perubahan Status Kampung
Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2012
(lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 15).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prinsip Pengelolaan
4. Sasaran Program RSMW
5. Ruang Lingkup Program RSMW
6. Pemanfaatan Pihak Ketiga/Perguruan Tinggi
7. Pedoman Pelaksanaan Program RSMW
8. Pengawasan
9. Evaluasi
10. Ketentuan Lain-lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat