Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda Provinsi Jambi No. 21 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020, perlu menetapkan Pergub Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2020;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahn 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2019
Pergub ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 29 Tahun 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA KABUPATEN POHUWATO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bumi Panua Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 117 ayat (1) P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Dasar hukum peraturan bupati pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Pemendagri No.64 Tahun 2013; Pemendgri No.61 Tahun 2017; Pemendagri No.79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pohuwato No.31 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan akuntansi badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah bumi panua kabupaten pohuwato provinsi gorontalo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Terdiri dari 125 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2019
PERWALI Kota Ambon No. 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/ Negeri Setiap Desa/ Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA - NEGERI SETIAP DESA - NEGERI DI KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2019 telah dievaluasi dan hasilnya tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; PEPRES No. 19 Tahun 2018; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 199/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2018; PERWALIKOTAMBON No. 55 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 57 Tahun 2018 antara lain Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG TAHUN 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan , dan Pemberhentian Kepala Kampung, salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No.2 Tahun 1997; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.82 Tahun 2015; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tulang Bawang No.06 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tulang Bawang No.07 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, sumber dan besarnya bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan pemilihan kepala kampung, syarat-syarat pencairan bantuan keuangan, tata cara pencairan bantuan keuangan, laporan pertanggung jawaban, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN SUPATI MAGETAN NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa UPTD Puskesmas Ngariboyo dan UPTD Puskesmas Karangrejo adalah salah satu unit kerja di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan yang menerapkan poia pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum Daerah dengan Rencana Bisnis dan Anggaran sebagai dokumen rencana anggaran tahunan;
b. bahwa berdasarkan analisa kebutuhan dan perubahan perencanaan yang telah dilaksanakan melalui Lokakarya Mini Lintas Program diperlukan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran UPTD Puskesmas Ngariboyo dan UPTD Puskesmas Karangrejo dengan melakukan pergeseran rincian belanja;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Sadan Layanan Umum Daerah, Sadan Layanan Umum Daerah dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan/atau pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Ka bu paten Magetan Tahun
2018 Nomor 61), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 22);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 22), diubah sebagai berikut:
I. Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran pada sisi Belanja Langsung;
2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
3. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Larnpiran II Peraturan Bupati ini.
4. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalarn Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terbib administrasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu dilakukan penataan;
bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tanah Tatar perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007,
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 8
(1) Perjalanan Dinas dalam Kabupaten, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah;
c. SPT dan SPPD untuk pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh KPA.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatanganan SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 11
(1) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dalam Provinsi, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 29 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi perangkat daerah dan penyesuaian terhadap kebijakan kelembagaan dan menindaklanjuti Qanun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen, maka Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten BireuenTahun 2020 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan sebagimana menstinya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan pelaksanaan pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun
2013; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 06 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. PAUD HI Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
4. Standar Penyelenggaraan;
5. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
6. Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran;
7. Penamaan Dan Penomoran;
8. Masa Berlaku Perizinan;
9. Perubahan Penyelenggaraan PAUD;
10. Evaluasi Dan Sistem Pelaporan;
11. Gugus PAUD;
12. Peran Serta Masyarakat;
13. Penguatan Dan Pemberdayaan Mitra;
14. Bunda PAUD;
15. Pengawasan Dan Pembinaan;
16. Ketentuan Peralihan; dan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan
mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga,
pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan
kualitas generasi yang akan datang;
b. bahwa kebutuhan rumah tinggal bagi Pegawai Negeri Sipil
lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa belum sepenuhnya
terpenuhi sehingga perlu didukung dengan penyediaan
rumah susun sederhana sewa yang representatif bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah Kabupaten
Mamasa;
c. bahwa pembangunan rumah susun sederhana sewa yang
telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa
perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatannya agar berdaya
guna dan mencapai target sasarannya;
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5252);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5883);
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan
Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 22).
Peraturan ini mengatur tentang kriteria pegawai yang dapat menghuni Rusunawa serta pengelolaan rusunawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat