Administrasi dan Tata Usaha Negara - KeteNAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rngka pembangunan masyarakat daerah seutuhnya untuk mewujudkna masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata
b. bahwa pemerintah daerah berupaya utuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja yang terencana guna terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam menghadapi tantangan kebutuhan tenaga kerja dimasa yang akan datang
c. bahwa dalam rangka terwujudnya pelayanan Ketenagakerjaan yang adil di daerah perlu diatur dalam peraturan daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan Ketenagakerjaan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 9 tahun 1956, Undang-undang nomor 7 tahun 1984, Undang-undang nomor 21 tahun 2000, Undang-undang nomor 13 tahun 2003, Undang-undang nomor 2 tahun 2004, Undang-undang nomor 40 tahun 2004, Undang-undang nomor 24 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang nomor 8 tahun 2016, Undang-undang nomor 18 tahun 2017, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, PP nomor 17 tahun 1980, PP nomor 8 tahun 2005, PP nomor 31 tahun 2006, PP nomor 15 tahun 2007, PP nomor 33 tahun 2013, PP nomor 78 tahun 2015, Perda Prov sumbar nomor 7 tahun 2019 dan Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. ketentuan umum
2. perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
3. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja
4. penempatan tenaga kerja
5. perlindungan
6. hubungan kerja
7. perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan
8. hubungan industrial
9. ketentuan lain-lain
10. ketentuan peralihan
11. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD No.227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan wilayah serta terwujudnya peningkatan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta atas dasar aspirasi masyarakat Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone dan Desa Lara Kecamatan Baebunta, perlu pembentukan desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA SADAR KECAMATAN BONE-BONE DAN DESA SUMPIRA KECAMATAN BAEBUNTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020
PETUNJUK - TEKNIS - KEGIATAN - DANA DESA - YANG - BERSUMBER DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN - BELANJA - NEGARA - TAHUN 2020 - DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2020 di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa sesual ketentuan PasaI 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota
dapat membuat Pedoman Teknis Kegiatan yang
didanai dari dana desa sesuai pedoman umum
pelaksanaan penggunaan dana desa
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telab diu bah dengan PP
No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kaIi diubah, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permendagri No 13 Tahun 2012;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 09 Tahun 2016;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permenkeu No 225/PMK.07/2017;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No 12 Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2017;Perda No 14 Tahun 2017;Perbup No 7 Tahun 2015;Perbup No 15 Tahun 2015;sebagaimana diubah dengan
Perbup No 72 Tahun 2017;Peraturan Bupati Nomor ... Tahun 2020
Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN
Tahun 2020 di Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.212.2015/NOREG 4.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dan Ruang Laktasi
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak bagi bayi serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka perlu dukungan dan perlindungan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayi dan penyediaan ruang laktasi. Sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan ruang laktasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian asi eksklusif dan ruang laktasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setisp bayi yang baru lahir berhak mendapatkan asi eksklusif, oleh karena itu setiap sarana pelayanan kesehatan, sarana umum dan perkantoran/instansi pemerintah/pemerintah daerah, badan usaha milik swasta/perseorangan, wajib menyediakan ruang laktasi guna mendukung keberhasilan asi eksklusif yang memenuhi standarisasi. Selain itu juga menetapkan sanksi administratif bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ASI Ekslusif, dan Indikasi Medis pemberian ASI diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan Standarisasi diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif diatur dengan peraturan bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan DPRD, maka untuk mendorong peningkatan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, pengangaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, maka dipandang perlu dilakukan penyeseuaian atas kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD:
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacata dan Tata Penghormatan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14); 4. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Alokasi pembagian insentif sebagaimana sebesar 80% (delapan puluh persen) dijadikan menjadi 100% (seratus persen) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 9% (Sembilan persen);
b. Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua persen);
c. Unsur pelaksana seluruhnya sebesar 83% (delapan puluh tiga persen);
d. Unsur terkait seluruhnya sebesar 6% (enam persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 140 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Ketentuan Pasal 1 diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (6) Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan, dan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
Dasar hukum dari peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No, 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Keududukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten CIlacap Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlakum maka Perbup Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Mahasiswa berprestasi dari Keluarga Tidak mampu dan Penghafal Al Qur'an
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan masyarakat melalui pendidikan, perlu memberikan beasiswa terhadap mahasiswa berprestasi Kabupaten Lumajang yang berasal dari keluarga tidak mampu;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan adanya penambahan kriteria mahasiswa yang dapat menerima beasiswa yang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang, yaitu untuk mahasiswa penghafal Al-Qur’an, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 51) perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 6);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu dan Penghafal Al-Qur’an;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 tahun 2018;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 61 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Asas. Maksud dan Tujuan;
Sasaran;
Tim Seleksi;
Seleksi dan Penetapan Penerima Beasiswa;
Besaran dan Penyaluran Dana;
Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa;
Penghentian Beasiswa;
Laporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Qanun tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-sebesarnya kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Negara bertanggung jawabd dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat. untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membuat Peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 5 Tahun 1983.
Dalam Qanun ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Tujuan,dan Lingkup, BAB III Kriteria Cagar Budaya, BAB IV Pemilikan dan Penguasaan, BAB V Penemuan dan Pencairan, BAB VI Registrasi Cagar Budaya, BAB VII Pelestarian, BAB VIII Promosi, BAB IX Tim Ahli Cagar Budaya, BAB X Pendanaan, BAB XI Pengawasan, BA XII Larangan, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015
organisasi- Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halamahera barat.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisai perangkat daerah yang penjabaran selanjutnnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinya dipandang tidak mencerminkan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi" sehingga dalam operasionalisasinya terjadi beban anggaran daerah, maka untuk efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat , berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No. 57 Tahun 2007.
Dengan peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah; Kedudukan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah; Struktur organisasi dinas-dinas daerah; Kelompok jabatan fungsional; Eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; Ketentuan lain-lain: Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Perda Kab. Halmahera Barat No. 15 Tahun 2008
12 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat