Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tarif Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
Bahwa dengan disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan dirasa belum memenuhi azas keterlaksanaan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap paragraph 4 Pasal 57 struktur dan besaran tariff dalam Qanun dimaksud;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkannya dalam Qanun.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 66 Tahun 2001; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Tarif Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bener Meriah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2015
Retribusi - Izin - Tanda Daftar - Perusahaan - Gudang
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan dan Gudang
ABSTRAK:
Dalam rangka menigkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah diupayakan untuk menggali potensi yang ada didaerahnya dimana semua pungutan termasuk retribusi harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan pendaftaran Perusahaan dan Gudang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga mempunyai landasan yang kuat untuk memungut retribusi dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Retribusi Izin Tanda Daftar perusahaan dan Gudang;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang No.3 Tahun 1982; UU No.1 Tahun 1995; UU No.9 Tahun 1995; UU No.32 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan Dan Gudang; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Kewajiban, Waktu Dan Pengecualian Pendaftaran; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Propinsi Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Masa Berlaku Izin; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
hal-hal yang belum di atur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
15 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri
dan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh
sesorang yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil merupakan salah satu jenis objek
retribusi daerah dalam golongan Retribusi Jasa Umum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009
Nomor 2) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan daerah dalam peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 832
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pemberian insentif dan tambahan penghasilan pegawai pertimbangan objektif lainnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja tertentu dan semangat pejabat atau aparat pelaksana pemungutan serta meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2011; Pergub Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2021; Pergub Kepulauan Riau No. 92 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian insentif untuk petugas pemungutan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 14 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28
Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP N0. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP
No. 45 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No.
13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 3
tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 2 tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4
dan angka 5 diubah, di antara angka 17i dan angka 18 Pasal 1 ditambah 1 angka yaitu
angka 17j dan angka 50 diubah; ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu
ayat (4); Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) huruf c, ayat (4), ayat (9) dan
ayat (10) diubah dan ayat (7) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3)
huruf c, ayat (4), ayat (9) dan ayat (10) diubah, dan ayat (7) dihapus; Pasal 7 ayat (1)
dihapus, ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat;
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (3) dan
ayat (4); Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2
ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Ketentuan Pasal 35 huruf a angka 2 dan angka 3
dihapus, huruf b angka 2 dihapus huruf c sampai dengan huruf e dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Murung Raya No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK/07/2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019
Pemerintah Daerah menetapkan bagi hasil pajak dan retribusi
kepada Desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas terminal;
Bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008 tentang; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur
dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata pembayaran;
pengawasan dan penertiban; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat