Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2003

Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan dan Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan Dan Gudang; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Kewajiban, Waktu Dan Pengecualian Pendaftaran; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Propinsi Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Masa Berlaku Izin; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan dan Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
08 September 2003
Tanggal Pengundangan
15 September 2003
Tanggal Berlaku
15 September 2003
Sumber
LD.2003/No.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan