desa-pajak dan retribusi daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK/07/2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019
- Pemerintah Daerah menetapkan bagi hasil pajak dan retribusi
kepada Desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
- 13 Halaman
|