Pemerintah Daerah menetapkan bagi hasil pajak dan retribusi kepada Desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat