Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok. Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melalui hak inisiatifnya DPRD Kota Palembang telah menyampaikan ranperda tentang Kawasan tanpa rokok. untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, azaz, tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan-larangan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan denda, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menggali potensi dan mengatur sumber pendapatan dan kekayaan desa. Dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan desa dan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan.perlu dibuat peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kata (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang Sumber pendapatan dan kekayaan desa. sumber pendapata terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten , bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, bantuan pemerintah, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009
narkotika - badan - pelaksana harian - organisasi - tata kerja - peMBENTUKAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 47 Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota diperlukan pemberian dukungan teknis administratif dan operasional terhadap Badan Narkotika Kabupaten Berau. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada Badan Narkotika Kabupaten Berau, perlu dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No 83 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2009;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2009 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2009.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sebanagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Banggai Kepulauan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No, 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
46 Halaman, Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk kegiatan
ekonomi merupakan perwujudan hak masyarakat dalam
berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa agar keberadaan pedagang kaki lima mampu menunjang
pertumbuhan perekonomian daerah dengan tetap mewujudkan
dan memelihara lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dan
nyaman, perlu melakukan penataan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor
5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 20 Seri C
Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah adalah kebijakan pemerintah daerah dalam rangka
penataan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban PKL di luar lingkungan pasar
dan terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi
Kependudukan perlu ditinjau kembali; bahwa dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, tertib administrasi kependudukan secara terarah dan terpadu serta untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi dasar rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan daerah perlu peran serta pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Pendaftaran Penduduk
Bab VI Pencatatan Sipil
Bab VII Dokumen Kependudukan
Bab VIII Jangka Waktu
Bab IX Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional
Bab X SIAK
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 dicabut.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 7 Tahun 2009
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka dipandang perlu penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang –undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;.
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pungutan Pajak Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
MENGATUR TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 07 Tahun 2009
pembentukan-organisasi-tata kerja-kantor layanan terpadu satu pintu
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; Uu 33/2004; PP 9/2003; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007 dan Permendagri 46/2008
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan dibentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan sebutan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuo Tahun 2007 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat