PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.778 peraturan dalam 0,028 detik

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia

Perikanan dan Kelautan

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
  2. Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
  3. Permen KKP No. PER.05/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Mengubah :
  1. Permen KKP No. PER.02/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno Dan Gili Trawangan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014-2034

Pariwisata dan Kebudayaan Perikanan dan Kelautan Sumber Daya Alam

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Jembrana

Perikanan dan Kelautan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 19 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Perikanan dan Kelautan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Pelepasan Udang Galah GI Macro II

Perikanan dan Kelautan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014

Perikanan dan Kelautan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permen KKP No. PER.15/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Kememterian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Ikan Kerapu

Perikanan dan Kelautan

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015
Pelepasan Udang Galah Siratu

Perikanan dan Kelautan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan