Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 6 NO. REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 04/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa obyek retribusi, struktur dan besaran tariff retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan indeks harga satuan dan pertumbuhan perekonomian, karenanya perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan terutama pelayanan di bidang kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan mekanisme perubahan Pasal antara lain Pasal 20, Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2015
TARIF - PELAYANAN - KESEHATAN KELAS III - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.216.2015/NOREG 4.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Bangka Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif pelayanan kesehatan Kelas III adalah semua jenis pelayanan kesehatan kelas III yang dilaksanakan RSUD Bangka Tengah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Ditetapkan pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penatausahaan pendapatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan kelas III, wilayah pemungutan, masa tarif pelayanan kesehatan kelas III, tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Bupati atas usul Direktur RSUD Bangka Tengah
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama, sehingga untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas diperluhkan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.4 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.3 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2008, UU No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Aksessibilitas, Rehabilitasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin
bidang kesehatan bukan merupakan obyek retribusi; b. bahwa Peraturan Qaerah Kabupaten Rembang Nomor 15
Tahun 2002 tentang· Retribusi Izin Bidang Kesehatan
tidak sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063 ) ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tam bah.an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kawasan Tanpa Rokok
3. Larangan
4. Kewajiban Pimpinan Atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok
5. Pembinaan Dan Pengawasan
6. Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok
7. Peran Serta Masyarakat
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan INHALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan upaya advokasi untuk mencegah penyalahgunaan inhalan yang dijual secara bebas di Kalimantan Timur, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002; UU no. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 18 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan penyalahgunaan INHALAN. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan inhalan, sehingga dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah; b. memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan inhalan yang dapat menyebabkan kematian dan terjadinya tindak kejahatan; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan inghalan; d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyrakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan inhalan; e. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka perlu diatur pengendalian dan pengawasan agar masyarakat merasa terlindungi dari akibat penggunaan minuman beralkohol;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras sudah tidak sesuai dan perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Minuman Beralkohol; golongan, larangan,penyitaan dan pemusnahan, peran serta ,masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdayaguna dan berhasilguna dengan peran serta masyarakat secara aktif
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 5 tahun 1997
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999
5. undang-undang nomor 39 tahun 1999
6. undang-undang RI nomor 29 tahun 2004
7. undang-undang nomor 33 tahun 2004
8. undang-undang nomor 35 tahun 2009
9. undang-undang nomor 36 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. undang-undang nomor 18 tahun 2014
12. undang-undang nomor 23 tahun 2014
13. undang-undang nomor 36 tahun 2014
14. undang-undang nomor 38 tahun 2014
15. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1998
16. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999
17. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2009
18. peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2012
19. peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2014
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2011
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat