Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-
Undang Nomor 28 T ahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta
perkembangan perekonomian saat ini dan
dalam rangka peningkatan pelayanan dan
pengaturan terhadap pelaksanaan parkir
kendaraan di tempat khusus parkir, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 14 T ahun 2002 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir dengan segala
perubahannya perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 T ahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 T ahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 T ahun 1989; Peraturan Oaerah Kabupaten Rembang Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010
DESA/KELURAHAN - PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman
pembentukan lembaga - lembaga
kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Lembaga - Lembaga
Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa beserta aturan teknisnya berupa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas saat ini sudah tidak sesuai lagi , sehingga
perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan yang
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, maksud dan tujuan, wilayah kerja, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, kepengurusan dan masa jabatan, hubungan dan tata kerja, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2010
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengusaha restoran terhadap penerimaan pendapatan asli daerah serta sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 2000 sehubungan dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perd Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Terhutang, Peungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Kedaluarsaan Pajak, Pengurangan Keringanan Dam Pembebasan pajak, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
38 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Beasiswa Bagi Siswa Miskin Di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah/Kelompok Belajar Paket B Dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin
di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/ Madrasah Tsanawiyah /Kelompok Belajar
Paket B dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2010, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka pcrlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa
bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar
Biasa/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama
/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah
Tsanawiyah/Kelompok Belajar Paket B dan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Pcraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Oaerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin sehagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.565.000.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh limajuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2010.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pendidikan Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran, maka keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pendidikan Jombang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485).
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pendidikan Jombang;
LPPL Radio Suara Pendidikan Jombang adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal berbentuk badan hukum yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat;
Tempat kedudukan LPPL Radio Suara Pendidikan Jombang adalah di Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2010/4 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Rutin, Biaya Operasional Sekolah (BOS) Pendamping, Dan Bantuan Keuangan Manajemen (BKM) Kota Bogor Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perekonomian yang bergerak cepat, dan kompe.tltlf dengan tlngkat tantangan yang semakin komplek serta mendulkung terselenggaranya perekonomian rakyat yang merata, mandiri, handal, dan profesional serta mampu bersaing di kancah perekonomian global, dipandang perlu adanya usaha di bidang perbankan yang tangguh; bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah maka untuk menyesuaikan tuntutan dunra perbankan dengan ttngkat persalnqan yang tinggi, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkredltan Rakyat "Bank Pasar'' Kabupaten Ktaten dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu disesuaikan; bahwa berdasarlcan hal tersebut huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkredltan Rakyat Bank klaten Kabupaten Klaten
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28- Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Oaerah Bank Perkredltan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Ktaten diganti namanya menjadi PD BPR Bank Klaten. Bentuk badan hukum PD BPR Bank Ktaten berupa Perusahaan Daerah dengan pemegang saham tunggal Pemerintah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat