Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36
Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan
Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36
Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) Pasal 3 mengenai Tunjangan Perumahan kepada DPRD yang aktif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2017 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pejabat pengelola
dan pegawai pada badan layanan umum daerah pusat
kesehatan masyarakat perlu diberikan remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, Bupati menetapkan
remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai badan
layanan umum daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
857/MENKES/SK/IX/2009 ; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014 ; 22. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tatcara penghitungan remunerasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 77 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Koperasi, UMKM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan Koperasi Syari'ah dibutuhkan Tenaga Ahli, Pendampingan dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baituil Mall Wat Tamwil Kelurahan sebagai pembina, fasilitator / pendamping untuk penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baituil Mall Wat Tamwil Kelurahan;
bahwa untuk menunjang kelancaran Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/ Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Kelurahan perlu diberikan honorarium;
bahwa agar pemberian honorarium tersebut efektif dan transparan, perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDAMPING USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DAN TENAGA AHLI/PENDAMPING DAN TENAGA PENGELOLA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITULL MALL WAT TAMWIL KELURAHAN, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Standar Biaya Honorarium Tenaga Pen damping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga AhlijPendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam kegiatan Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 77 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 TA 2015
ABSTRAK:
Dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.7 Tahun 2014; untuk Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan penetapan kembali.
UU No.7 Tahun 2001; UU no.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006.; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sumber Biaya dan Besaran Tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Karimun No. 79 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM OPERASIONAL BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN BERDASARKAN KONDISI KERJA
Pedoman pemberian honorarium operasional bagi pegawai tidak tetap pada satuan polisi pamong praja kabupaten karimun berdasarkan kondisi kerja - perubahan atas peraturan bupati karimun nomor 79 tahun 2020 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 7B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat, perlu dilakukan
penyesuaian kembali terhadap nomenklatur jabatan di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karimun. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 79
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Honorarium
Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi
Kerja.
UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.80 Tahun 2010; PP No.16 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permen Dagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Karimun No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Karimun No.6 Tahun 2021; Perbup Karimun No.64 Tahun 2021
Dalam Perturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondidi Kerja. Diatur tentang perubahan penerima Honorarium Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
menetapkan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas
dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas
dan Uang Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga yang merupakan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM OPERASIONAL BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN BERDASARKAN KONDISI KERJA
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap nomenklatur jabatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 80 Tahun 2010; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab Karimun Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Karimun Nomor 64 Tahun 2021
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Merubah Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat