Pedoman pemberian honorarium operasional bagi pegawai tidak tetap pada satuan polisi pamong praja kabupaten karimun berdasarkan kondisi kerja - perubahan atas peraturan bupati karimun nomor 79 tahun 2020 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 7B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja
ABSTRAK: |
- dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat, perlu dilakukan
penyesuaian kembali terhadap nomenklatur jabatan di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karimun. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 79
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Honorarium
Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi
Kerja.
- UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.80 Tahun 2010; PP No.16 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permen Dagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Karimun No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Karimun No.6 Tahun 2021; Perbup Karimun No.64 Tahun 2021
- Dalam Perturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondidi Kerja. Diatur tentang perubahan penerima Honorarium Operasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 5 hlm
|