PERWALI Kota Palembang No. 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang
Pasal 184A s.d Pasal 184O Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lemabaga Teknis Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lemabaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, serta dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, maka tugas pokok, fungsi dan uraian tugas masing-masing lembaga teknis daerah tersebut, perlu disusun dan disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lemabaga Teknis Daerah
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 64 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN LINGKUNGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN PADA KELURAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2015/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN LINGKUNGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN PADA KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat
(3), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 17 tahun
2014 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada Kelurahan serta
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembinaaan lembaga kemasyarakatan di kelurahan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada
Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
2
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008
Nomor 04);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 17
Tahun 2014 tentang Pembentukan Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
Pada Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2014 Nomor 17).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB III
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB IV
PERSYARATAN PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB V
KEPALA LINGKUNGAN
BAB VI
PERSYARATAN SEBAGAI KEPALA LINGKUNGAN
BAB VII
MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA LINGKUNGAN
BAB IX
PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB X
MASA BAKTI KEPALA LINGKUNGAN
BAB XI
INSENTIF
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
NOMOR 64 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 64 Tahun 2015
Pertanian dan PeternakaN-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2015/NO.471
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Penyusunan RDK dan RDKK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Fasilitasi Penyusunan RDK dan RDKK, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Penyusunan RDK dan RDKK.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Penyusunan RDK dan RDKK, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Penyusunan RDK dan RDKK; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 64 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, maka dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERBUP Landak No. 8 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Pengaduan, Tindak Lanjut, Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas Laporan / Pengaduan Whistle Blower, Perlindungan Terhadap Whistle Blower, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2014
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Penyajian Kembali Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
2014;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait Restatement laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014. Dalam bab ini, didefinisikan istilah-istilah penting seperti daerah, pemerintah daerah, akuntansi, restatement, ekuitas, kebijakan akuntansi, basis akrual, basis kas, neraca, dan entitas akuntansi. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan restatement laporan keuangan guna memenuhi asas keterbandingan antar periode dan antara basis kas dan basis akrual. Peraturan ini menjelaskan bahwa restatement diterapkan untuk menerapkan akuntansi basis akrual dengan penyajian kembali laporan keuangan Tahun Anggaran 2014, terutama pada pos-pos neraca yang perlu disajikan kembali. Selain itu, peraturan ini mengatur pengungkapan yang harus dilakukan terkait restatement dalam catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 64 Tahun 2015
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2015/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batang, diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka pendidik dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensinya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Pendidi dan Tenaga Kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat