PERUBAHAN - ATAS PERATURAN - DAERAH - KOTA PALEMBANG - NOMOR 13 TAHUN 2011 - TENTANG PENDIRIAN - PERSEROAN - TERBATAS PALEMBANG - TRADING AND LOGISTIC (PT.PATRALOG)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading And Logistic (PT.PATRALOG)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakannya pembangunan ekonomi nasional dengan berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan undang - undang Dasar RI Tahun 1945
Bahwa peraturan Daerah kota palembang Nomor 13 tahun 2011 tentang pendirian perseroaan terbatas palembang tranding and logistic ( PT.PATRALOG ) perlu diubah dan di sempurnakan guna disesuikan dengan perkembangan keadaan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UU RI Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 40 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 26 Tahun 1998;PP nOP 38 Tahun 2007;Perda No 6 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kegiatan perseroaan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2015
organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum kota padang panjang
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2015 NO. 11, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002
10.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Organ PDAM Kota Padang Panjang
Bab III Pegawai
Bab IV Dana Pensiun
Bab V Asosiasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Mencabut Peraturan Daerah kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2002
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabda. Tk. II No. 10 Tahun 1990; Perda Kabda. Tk. II No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan dan Sasaran;
c. Penyertaan Modal;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Apotek LUK ULO Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Keuangan Daerah, seluruh bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disinkronisasi, dan dengan terpenuhinya modal dasar Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah berkenaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
1. Merubah Perda Kabupaten Kebumen No. 14 tahun 2010
2. Modal Dasar PD Apotek Luk Ulo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besaran nilai Penyertaan Modal Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum mengalami perubahan, guna peningkatan pelayanan air bersih dan penguatan struktur permodalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi, perlu dirubah. Oleh karena itu, perlu kiranya menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1962, UUNomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 24 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 1 Tahun 2008, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2010, Perda Nomor 22 Tahun 2010 dan Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5 dan adanya penyisipan satu Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan;
b. bahwa dalam rangka menggerakkan ekonomi,
pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan
Pendapatan Asli Desa, maka Pemerintah Desa dapat
membentuk Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur ketentuan
tentang Badan Usaha Milik Desa agar dapat menjadi
pedoman dalam pendirian dan pelaksanaan usaha
Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Badan
Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Keuangan Daerah, seluruh bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disinkronisasi, dan dengan terpenuhinya modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah berkenaan serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
1. Merubah perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2010
2. Modal PDAM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2015
PEMDA KABUPATEN MALINAU – PENYERTAAN MODAL – PDAM KABUPATEN MALINAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenneg Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perdakab Malinau No. 6 Tahun 2003; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum; Bab 2: Penyertaan Modal; Bab 3: Pelaksanaan Penyertaan Modal; Bab 4: Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.10, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,
perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33
Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP
no. 58 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 13
Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan BI No.8/26/PBI/2006;
Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 1
Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.03/2014; Perda Kotamadya
Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota; Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kota Pontianak; Dewan Pengawas; Direksi; Sekretariat Dewan Pengawas;
Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Gaji; penghasilan; Daftar Penilaian Kinerja; Ijazah;
Pangkat. Ketentuan mengenai: Pendirian dan Bentuk Badan Hukum; Kedudukan; Tugas
dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota
Pontianak; Kewenangan Walikota; Dewan Pengawas; Direksi; Organisasi dan
Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja
sama; Asosiasi; Pembubaran; Tanggung Jawab, Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat