Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Blok (Block Plan) Kawasan Pusat Bisnis Dan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bombana Di Rumbia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap
seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan
di Kawasan Pusat Bisnis dan Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Bombana di Rumbia, maka perlu dibuat
Rencana Blok (Block Plan) Kawasan Pusat Bisnis dai>
Perkantoran Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dipandang perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Blok (Block
Plan) Kawasan Pusat Bisnis dan Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Bombana di Rumbia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4399);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua antar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2008-2027;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Rumbia
dan Rumbia Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
LOKASI BLOCK PLAN KAWASAN PUSAT BISNIS DAN
PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
BAB III
KETENTUAN SANKSI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 63 Tahun 20912 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 41/PMK.07/2013 tentang pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran 2013, maka terhadap alokasi tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota tersebut perlu ditampung dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Kepres No.42 Tahun 2002, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkeu No.137/PMK.07/2012, Permenkeu No.41/PMK.07/2013, Permenkeu No.42/PMK.07/2013, Perda Sintang No.1 Tahun 2011, Perda Sintang No.2 Tahun 2011, Perda Sintang No.3 Tahun 2011, Perda Sintang No.4 Tahun 2011, Perda Sintang No.5 Tahun 2012m Perda Sintang No.6 Tahun 2012, Perda Sintang No.7 Tahun 2017, Perda Sintang No.10 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan peraturan bupati nomor 63 tahun 2012 terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2013
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Anggaran 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi ditetapkan;
bahwa berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan
Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD;
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 023 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun
2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH; KAIDAH-KAIDAH PELAKSANAAN RKPD; dan KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pokok-Pokok Penyusunan; Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pontianak tahun 2014 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun Pemerintah Kabupaten Pontianak sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2010, Permendagri No.32 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.18 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah;; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN) terkait integrasi sistem pembangunan daerah/nasional secara reguler
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf d UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Timur Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.23 Tahun 2013; PERGUB No.34 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2011.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah Rencana Tahunan yang merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 dalam lampiran Peraturan Bupati ini memuat: BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2012 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, BAB III Rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, BAB IV Prioritas dan sasaran pembangunan daerah, BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2013
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
..,
"
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian clan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan -(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
. ' Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2010-2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peratura.n Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tent.ang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
.! 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2013;
18. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 14.a Tahun
2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi SUiawesi Selatan Tahun 2014 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selat.an Tahun 2013 Nomor 14.a);
19. Peratura.n Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka.bupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 214);
21 ..Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 216);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran n!'IPr!,:lh T{'!'lhnn!'ltP.n T.11un1 TTt::1r::1 'I'::1hnn ?.01?. Nnmnr �\:
•\
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
59).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya clisingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan .Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaaan pembangunan daerah.
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Penibangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang climulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
6. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah.
7. Dinas Pengelola Keuangan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna Anggaran/Biaya.
- '
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP} Tahun 2014, dan RKPD Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan.
(2) RKPD Tahun 2014 dijadikan sebagai :
a. lnstrumen pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa Program/ Kegiatan
SKPD dan/ atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. Landasan penyusunan KUA clan PPAS untuk menyusun RAPBD;
e. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
'(2) SKPD menggunakan RKPD Tahun 2014 dalam pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD bersama DPRD.
Pasal4
(1) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l}, disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasa15
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2014 dan hasil pembahasan bersama DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat