Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 1/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN
WAKIL WALI KOTA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat
dimanfaatkan secara optimal, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mendukung tugas Wali Kota dan
Wakil Wali Kota dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah; dan
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Biaya Penunjang
Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 3
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
BAB III BPO WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
BAB IV PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BPO
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali
Kota
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2023
Tunjangan - Hari Raya - GAJI - keTIGA BELAS - APBD - pemberian
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BD.2022/01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keeempat Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 4 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Penambahan angka 16 Pasal 1; Perubahan Pasal 10 ayat (3); Perubahan Pasal 11 ayat (3); Perubahan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Penghapusan ayat (1a) Pasal 12; Perubahan Pasal 12A ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3); Disisipkan ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) Pasal 12A; Perubahan ayat (3a) dan ayat (4) Pasal 33 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3b) dan ayat (3c), serta ayat (6) Pasal 33
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Paaal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam rangka menjamin kesejahteraan,
keadilan dan meningkaikan kinerja, maka tambahan
penghasilan dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestaal keqa,
kondisi keqa, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan
objeküf lainnya dengan memperhetikan kemampuan keuangan
daerah dan ketent uan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Walikota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro sudah Üdak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu
disesualkan;
C, bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di alas, perlu menetapkan Peraturan
Walikota ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro;
UU NO 12 TAHUN 1999, UU NO 12 TAHUN 2003, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 12 TAHUN 2011, UU NO 5 TAHUN 2014, UU NO 23 TAHUN 2014, UU NO 30 TAHUN 2014, UU NO 1 TAHUN 2022, PP NO 94 TAHUN 2021, PP NO 18 TAHUN 2016, PP NO 11 TAHUN 2017, PP NO 12 TAHUN 2019, PP NO 30 TAHUN 2019, PERMENPANRB NO 41, PERMENKEU NO 116/PMK.07/2021, PERMENDAGRI NO 90 TAHUN 2019, PERMENDAGRI NO 84 TAHUN 2022, PERDA KOTA METRO NO 24 TAHUN 2016, PERDA KOTA METRO NO 7 TAHUN 2020, KEP KEMENDAGRI NO 900-4700 TAHUN 2020
Peraturan Wajukota Metro Tentang Pemberlan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawaj Aparatur Sipil Negara Dl Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Metro
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tam ba han Penghasilan Kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro (Berita Daerah Kota
Metro Tahun 2021 Nomor 1) dicabui dan dirtyatakan tidak berlaku
Halaman : 15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pencapaian sasaran
pelaksanaan tugas Aparatur Pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah Kota Banjarmasin atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilaksanakan
secara terencana, terpadu dan berkesinambungan dengan
berpedoman pada petunjuk dan peraturan perundang-undangan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan WaH Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2022
ten tang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 terkait
penetapan di luar dari standar biaya umum Kota
Banjarmasin; Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu memberikan
Biaya Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan dalam
melaksanakan kegiatan pengawasan yang besarannya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perjalanan Dinas Khusus
Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2022; Peraturan WaliKota Banjarmasin Nomor 160 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Kegiatan Pengawasan; Tugas Pengawasan; Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan; Penugasan; Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan; Pembayaran Biaya Pengawasan; Pertanggungjawaban; Jadwal Pengawasan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada
Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Insentif Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan
Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman pemberian Insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Pemanfaatan BMD, berupa besaran insentif, target rencana Penerimaan Daerah, pemanfaatan BMD yang mendapatkan insentif, rincian penerima dan persentas insentif, serta tata cara pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 ayat { 1) huruf b Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional bagi Pimpinan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 85 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, TKI, Tunjangan Reses dan DO Pimpinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Payakumbuh No. 5 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Serang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2023 Nomor 279
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai dengan memperhatikan kelas jabatan dan kemampuan keuangan daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 1961; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis dan Status ASN dan CPNS Bab III Jam Kerja Bab IV Dasar Pemberian TPP Bab V Pemberian TPP Bab VI Pengurangan TPP Bab VII Tata Cara Pemberian TPP Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Larangan dan Sanksi Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan dinamika Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Mataram, maka Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam menjalankan tugasnya ASN dapat diberikan TPP berupa :
a. TPP berdasarkan beban kerja;
b. TPP berdasarkan prestasi kerja;
c. TPP berdasarkan kondisi kerja;
d. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/ a tau
e. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat