Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023

Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Kegiatan Pengawasan; Tugas Pengawasan; Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan; Penugasan; Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan; Pembayaran Biaya Pengawasan; Pertanggungjawaban; Jadwal Pengawasan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan