Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman pemberian Insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Pemanfaatan BMD, berupa besaran insentif, target rencana Penerimaan Daerah, pemanfaatan BMD yang mendapatkan insentif, rincian penerima dan persentas insentif, serta tata cara pemberian insentif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2023
Tanggal Berlaku
17 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan