Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 15 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENGAWAS PELAKSANAAN DOKUMEN LINGKUNGAN KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegi.atan pengawasan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL), maka perlu membentuk Tim Pengawas
Pelaksanaan Dokumen Lingkungan;
b. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan kegi.atan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan lnstansi terkait dalam keanggotaan Tim Pengawas
Pelaksanaan Dokumen Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pengawas Pelaksanaan
Dokumen Lingkungan Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Kabupaten Karangasem dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 3/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 3/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JUMLAH SASARAN DAN TARGET CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan yang paling mendasar dan esensial pada tingkat yang paling minimal, perlu adanya Standar Peiayanan Minimal Bidang
Kesehatan,.
b. bahwa Standar Peiayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan, sehingga perlu
menetapkan Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Karangasem Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 38 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 38 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TITIK PANTAU KUALITAS AIR DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan Titik
Pantau Kualitas Air di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa Kualitas Air di Kabupaten Karangasem perlu untuk dijaga Kebersihan dan Kelestariannya sebagai wujud nyata dalam rangka pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Lingkungan Hidup khususnya Kualitas Air di Kabupaten Karangasem;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Titik Pantau Kualitas Air di Kabupaten
Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008,
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem
Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 46 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 46 /HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu dilakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasaarkan Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik perlu membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan
publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat