Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Tata Kelola Serta Kewajiban Penerapan Standardisasi Layanan Pengadaaan Secara Elektronik Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan sistem pelelangan secara
elektronik dalam rangka efisiensi, efektifitas, tranparansi,
persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah perlu dilengkapi sarana dan
prasarana yang memadai serta upaya untuk menjamin
dan menigkatkan kualitas layanan pengadaan secara
elektronik;
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan, menjaga
kelangsungan pengadaan barang/jasa pemerintah secara
elektronik, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Katingan tentang Pembentukan dan Tata Kelola serta
Kewajiban Penerapam Standardisasi Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 ; Peraturan Bupati Katingan Nomor 32 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LPSE;
BAB III
ORGANISASI;
BAB IV
PEGAWAI LPSE;
BAB V
KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL;
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menet.apkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Stander Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 590);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 705);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1837);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
20016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dari nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
UU No 15 Th 1999; UU No 12 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; PP No 11 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 11 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi perjalanan dinas
dalam negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati Buru, perlu
dilakukan penataan.
Keputusan Bupati Buru Nomor 911-05 Tahun 2013
tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan
Wakil Bupati Buru dianggap tidak sesuai dengan kondisi
dan perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Bupati dan Wakil Bupati Buru.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Bupati dan Wakil Bupati Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Lampiran 7 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 28 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Sukamara tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar
Rp.691.484.934.725,61
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten PALI yang bersih, hijau, indah dan tertib maka pelestarian lingkungan dan tanaman merupakan program pemerintah dan upaya manusia untuk memulihkan dan menjaga keselarasan ekosistem yang sangat penting bagi makhluk hidup dan alam sekitarnya di mana pengelolaannya memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan hewan peliharaan; bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, keamanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan; bahwa hewan peliharaan yang diklasifikasikan ternak besar dan ternak kecil yang apabila digembalakan atau dilepaskan dengan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintah maupun masyarakat; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.
UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1977; Perpres No. 48 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; kewajiban bagi pemelihara/pemilik ternak; pengawasan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 28 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN KONSULTASI RANCANGAN AWAL DAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Konsultasi Rancangan
Awal dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 63);
peraturan ini mengenai pedoman konsultasi rancangan awal dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten / kota di Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pematangsiantar Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat