Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 46 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Sukarami kecamatan tanjung lubuk perlu ditetapkan batas wilayahnya,penetapan Batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan,batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti,pelaksanaan penetapan dan penegasaan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan Dokumen otentik berupa Batas dan Tanda fisik di lapangan berupa pilar batas.penegasan/pemasangan pilar batas yang dilakukan oleh tim penetapan batas desa /kelurahan,telah ditentukan batas wilayah desa Tanjung Beringin kecamatan tanjung lubuk kabupaten ogan komering ilir
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagamana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan daerah,Kepala desa atau yang di sebut dengan nama lain dibantu perangkat desa,batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan,batas alam adalah unsur unsur alami gunung,sungai,pantai,danau dan sebagainya.batas buatan adalah;unsur -unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan rel kereta api,saluran irigasi dan sebagainya,batas desa adalah pembatasan wilayah administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangka tItik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan ,penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara Kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakatin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUTERA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA BENAWAI AGUNG, DESA PANGKALAN BUTON, DESA HARAPAN MULIA DAN DESA GUNUNG SEMBILAN KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sutera Kecamatan Sukadana dengan Desa Benawai Agung, Desa Pangkalan Buton, Desa Harapan Mulia, dan Desa Gunung Sembilan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SUTERA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA BENAWAI AGUNG, DESA PANGKALAN BUTON, DESA HARAPAN MULIA DAN DESA GUNUNG SEMBILAN KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 46 Tahun 2017
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang efektif dan efisien, dipandang perlu adanya organisasi pemerintah Desa yang dapat mewadahi seluruh tugas dan fungsi penyelenggara Pemerintah Desa; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Desa; bahwa untuk mendukung pembentukan organisasi pemerintah Desa sebagaimana tersebut huruf b di atas, perlu adanya pedoman yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf c diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2017.
PERBUP ini mengatur mengenai Pemerintahan Desa; Pemerintah Desa; Tata Kerja; Pembentukan; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan Kota Sabang
ABSTRAK:
- Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong, Pemerintah Kota dapat melakukan pembangunan kawasan perdesaan di Kota Sabang berdasarkan pendekatan pembangunan yang partisipatif;
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun Pedoman Penyelanggaran rencana pembangunan kawasan perdesaan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pembangunan Kawasan Perdesaan Kota Sabang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendesa No 5 Tahun 2016; Qanun Kota Sabang No 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip dan Tujuan; BAB III Penyelenggraan Pembangunan Kawasan Perdesaan Kota Sabang; BAB IV Kelembagaan; BAB V Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 46 Tahun 2016
PEMERINTAH DESA- PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menyusun pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program penanggulangan kemiskinan yang salah satunya melalui peningkatan akses jamban sehat keluarga bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk pembangunan jamban sehat keluarga berbasis partisipasi masyarakat desa; b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga Tahun Anggaran 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan . Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan prioritas sasaran kegiatan, mekanisme bantuan keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang Desa Persiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Persiapan Miau Baru di Kecamatan Kongbeng
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau
Nomor: 100/ 173/Pem.1 tanggal 6 September 2017, Desa
Persiapan Tepian Raya di Kecarnatan Bengalon Nomor: 100/
171 / Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon Nomor: 100/ 170/
Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan Nomor: 100/ 168/Pem.1 tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang Nomor: 100/ 172/ Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan Nomor: 100/ 174/ Pem.l tanggal 6 September 2017, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng Nomor: 100/ 175/ Pem.l tanggal 6
September 2017, menyatakan bahwa Desa Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Tepian Raya di Kecamatan
Bengalon, Desa Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa
Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan, Desa Kerayaan
Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Bukit
Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng layak dibentuk sebagai Desa Persiapan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal IO ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tenta.ng pembentukan Desa persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Jabdan di
Kecamatan Muara Wahau, Desa Persiapan Tepian Raya di
Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan dan Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa
Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017.
Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Pinang Raya di Keca.matan Sangatta Selatan, Desa Persiapan Kerayaa.n Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Buldt Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng. Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan yang baru dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Peraturan ini mengatur mengenai hal-hal berikut, yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan secara Elektronik (e-Musrenbang) di Kab. Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam penerapan sistem informasi pengolahan data yang terintegrasi antara perencanaan dengan penganggaran maka terhadap Perbup No. 28 Tahun 2017 tentang pedoman Pelaksanaan Musrenbang secara elektronik di Kab. Solok perlu dilakukan perubahan
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2019, Inpres No. 6 Tahun 2001, Inpres No. 3 Tahun 2003, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Perbup No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Secara Elektronik di Kab. Solok disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 3A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 46 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DUSUN OTAK DESA DESA JURANALAS KECAMATAN ALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dusun Otak Desa Desa Juranalas Kecamatan Kecamatan Alas
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Juran Alas Desa Juran Alas Kecamatan Alas serta aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu
dilakukan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Juran
Alas Kecamatan Alas;
b. bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa
Juran Alas Kecamatan Alas telah diajukan sesuai surat
Kepala Desa Juran Alas Nomor : 047 / 87 / Juranalas / II /
2020 tanggal 10 Pebruari 2020, perihal Usulan Pemekaran
Dusun Juran Alas Desa Juran Alas Kecamatan Alas;
c. bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim
Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa,
terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas
wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Juran Alas
memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan penataan
menjadi 2 (dua) dusun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Otak Desa
Desa Juran Alas Kecamatan Alas;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1665 };
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495 };
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 );
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 155 );
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 }.
PEMBENTUKAN DUSUN OTAK DESA DESA JURANALAS KECAMATAN ALAS. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas dan Batasan Wilayah Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat