Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip dan Tujuan; BAB III Penyelenggraan Pembangunan Kawasan Perdesaan Kota Sabang; BAB IV Kelembagaan; BAB V Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat