Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan serta dikelolah secara
seksama terintegrasi dan berkelanjutan, diperlukan perbaikan tata kelolah data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menegaskan perbaikan tata kelolah data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah, perlu dilakukan rangka penyelenggaraan satu dataa Indonesia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 ; UU No. 11Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2022; Perpres No. 51 Tahun 2009; Perpres No. 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur penyelenggaraan satu data, serta jenis dan sumber data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 125 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 125 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2022/NO. 29 SERI E NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 125 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo dalam merencanakan pembangunan Kabupaten Purworejo dan menyusun Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 125 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, khsusnya dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan lnventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodeftkasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati · sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 359 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 125 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Satuan Palisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Tahun 2021- 2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 125 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 125 Tahun 2021 pada Ketentuan angka 1.1, angka 1.2 Bab I, angka 2.1, angka 2.2 Bab II, angka 3.1 Bab III, Bab IV, Bab V, Bab VI dan Bab VII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 125 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 381
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah
. perlu dflakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayal (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pernerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan buruf b
, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa berd
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i Penda
y
a
gunaan Ap
aratu
r N
egara dan Ref
o
rm
asi Bir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
t
an
g Penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pen
yederhan
aan Bir
o
kras
i, perubahan o
r
g
anisas
i p
ada i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en has
il penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i di
t
e
ta
pkan oleh Kepa
l
a D
a
e
rah se
suai den
gan ke
t
e
n
t
uan pe
ratu
r
an pe
rundang-
undangan
; b. bahwa dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerin
tahan yang e
f
e
kt
i
f d
an efi
s
ien g
una meningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pela
y
anan p
ub
li
k di li
ngkun
gan i
nstans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i; c. b
ah
wa d
a
l
am rangka pel
aksanaan kebi
j
a
kan penyede
rh
anaan biro
kras
i di li
n
gkun
gan in
stans
i Pemerin
t
ah K
abupat
en M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
ganisas
i d
an tata kerj
a D
inas Trans
migras
i d
an Te
na
g
a Kerj
a K
abupat
e
n M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, huruf b dan huruf c, pe
r
l
u menetapkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
nt
ang O
r
ganisas
i dan T
ata Kerj
a Di
nas T
rans
migrasi dan Tena
g
a K
erj
a K
abupat
e
n M
una
.
l . P I 1
8 .· t ( I U
nd n -
Undr ng [ f n
r .
g R
r
pub
lik I
nd n u T h
un l 5; 2. U tdang-Undang N
orn r 2 T h
un Pem n
tu
k
an D rah Tingka 1
1 di S
ul ran gara R
epu l
ik l
ndon i
a Tahun 1 5 omor 74, r bahan Lernba an e
gara R p
ub
li
k l
ndon i
a omo
r 2
2
); U
ndang
-
U dang o
mo
r 1
2 Tahun 2
0
1
1 t n
t
ang Pe
mben
t
u
k
an Pe
ra
t
u
ra
n Pe
r
u
ndang-undangan [
Lernba
r
an ga
ra Republik l
ndon i
a Tahun 2
0
1
1 o
mo
r 82, Tarnbaha
n Lernba
r
an N ga
r
a R
epub
li
k l
ndon ia Norno
r 5234
) b
agairn
a
n
a t l
ah d
iubah d
engan U
ndang
-Und
ang o
mo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
a
ng P ru
ba
h
a
n atas U
ndang
- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 ten
ta
ng Pemben
t
u
kan Pe
ra tu ran Pe
r
unda
ng-
undangan (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ah
un 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambaha
n Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omor 2
3 T
ahun 2
0
1
4 ten
t
ang Pemerin
t
aha
n D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubl
i
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
g
a
i
mana tel
ah diubah bebe
rapa k
a
l
i tera
khi
r d
engan U
nd
ang-Un
dang N
omo
r 1
1 T
a
hun 2
020 t
e
n
t
ang Cip
ta K
erj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
arnbahan Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 tentang A
dministras
i Pemerintahan (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 560
1) seba
gairnana tel
ah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 ten
t
ang Cipta Kerj
a (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambaha
n Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
r
atu
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tentang Pe
rangka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omor 1
14
, Tambaha
n Lernbaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
888
) sebagaimana telah diubah dengan Pe
ratu
r
an Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Perubahan A
tas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Perangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lemb
a
ran N
egara Republ
i
k I
ndones
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah R
epub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
nt
ang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
nyelengg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Repub
li
k I
ndo
nesia N
omo
r 6041)
; 8. Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
en
tang Pembent
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Ber
i
ta Negara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
5 Nomo
r 1
83
) seba
g
aimana t
el
ah diubah den
gan Pe
raturan Me
nt
eri D
a
lam N
ege
r
i N
om
o
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
ra
t
u
r
an Me
nt
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
ent
eri Penda
y
agu
naan A
paratur N
egara d
an Ref
o
rmasi Bi
r
okrasi Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan A
dmi
nistrasi ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsio
nal (
Beri
ta N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Pe
nd
a
y
a
g
unaan A
p
aratu
r N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
krasi R
epub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
tr
uktur O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Peme
r
i
n
t
ah U
nt
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
kras
i (
Be
r
i
ta N
egara R
epubli
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
1. Pe
rat
uran M
en
t
eri K
e
t
e
na
g
ake
r
j
aan Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
9 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pedoman N
ome
nkl
atu
r Dinas K
e
t
e
na
gak
e
r
j
aan Provi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta (
Be
r
i
ta N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
440
)
; 1
2. Pe
raturan M
ent
e
r
i De
sa
, Pembangunan D
a
e
rah Te
rtin
ggal, dan Trans
migrasi Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pedoman N
ome
nkl
atu
r Pe
rangkat D
a
e
rah B
id
ang T
rans
mig
ras
i (
Beri
ta N
egara Repub
lik I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
01
6 Nomo
r 1
884
)
; 1
3
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan dan S
us
unan Pe
ran
gkat D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a b
u p
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbara
n D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SOEROTO
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeroto.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Susunan Organisasi RSUD terdiri dari:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang Pelayanan;
d. Bidang Penunjang;
e. Bidang Keuangan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Komite;
h. Satuan Pengawas Internal;
i. Dewan Pengawas; dan
j. Instalasi.
Bagan Susunan Organisasi RSUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah yang diatur oleh Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Subang, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Subang, perlu menyusun Peraturan
Bupati Subang tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang;
c. bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 61 Tahun
2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Subang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021
Terdiri dari 29 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 29/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2022.
RKPD Tahun 2023 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 29/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Ruang lingkup kebijakan PPRG adalah:
a. Perencanaan responsif gender menggunakan pendekatan analisis gender untuk mengintegrasikan perbedaan kondisi dan kebutuhan perempuan dan laki-laki;
b. Penganggaran responsif gender merupakan sebuah kerangka kerja analisis kebijakan anggaran melalui prosesproses penentuan alokasi sumberdaya yang responsif terhadap kebutuhan, permasalahan, aspirasi, pengalaman laki-laki dan perempuan serta memberi manfaat yang adil kepada laki-laki dan perempuan.
c. Penerapan Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam struktur penganggaran pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ditempatkan pada level program/kegiatan/sub kegiatan yang sudah ditentukan sasaran dan target kegiatan berdasarkan hasil analisa gender yang telah dilakukan sebelum proses penganggaran.
d. Pemantauan dan Evaluasi merupakan suatu komponen utama dalam proses manajemen untuk memantau, mengendalikan, menilai dan melaporkan seluruh pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya agar lebih efektif dan efisien. Sub sistem ini tidak berdiri sendiri akan tetapi menyatu secara utuh dengan sub sistem lainnya untuk mengamankan sistem yang lebih besar dimana setiap komponen dalam sistem tersebut memiliki satu keterpaduan dan saling memberi pengaruh dalam menentukan kualitas pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur merupakan salah satu aspek penyelenggaraan
administrasi pemerintahan yang memiliki peran untuk menciptakan pemerintahan yang efisien, efektif dan
konsisten dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas fungsi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta kepastian proses pelayanan, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan sebagai langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan dan melaksanakan kebijakan pada Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Buton Utara sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan,
penyusunan Standar Operasional Prosedur oleh Pemerintah Kabupaten dilakukan dalarn rangka pelaksanaan reformasi birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2441 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Jenis Pelayanan;
Bab IV Prosedur Pelayanan;
Bab V Evaluasi dan Pelaporan;
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
70
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat